Kamis, 26 November 2015

BENCANA ALAM

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

v  Bencana alam adalah suatu perisitiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit. Beberapa benca alam terjadi tidak secara alami. Contohnya adalah kelaparan, yaitu kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.

v  Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

v  Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.


1. PENYEBAB TERJADINYA BENCANA ALAM

Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak kita harapkan datangnya. Sebab jika bencana tersebut datang maka akan mampu merusak segala sesuatu yang ada di sekitar kita, bahkan mampu merenggut jiwa manusia. Bencana alam yang mampu menghancurkan suatu daerah yang luas dan menyebabkan kerugian yang besar merupakan proses alami. Namun ada pula yang disebabkan oleh ulah manusia. Secara garis besar, terjadinya bencana alam dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

# Alam 
Bencana alam murni penyebab utamanya adalah alam itu sendiri. Yang masih dibagi lagi menjadi dua faktor penyebab, yakni: hazards of exogenic origin (bencana alam asal luar), dan hazards of endogenic origin (bencana alam asal dalam). Bencana yang disebabkan oleh proses alam ini adalah bencana akibat proses geologis, proses geomorfologis dan proses klimatologis, yang mengakibatkan bencana alam. Contoh bencana alam murni adalah gempa bumi, tsunami, badai atau letusan gunung berapi. Bencana-bencana tersebut bukan disebabkan oleh ulah negatif manusia. 

# Perbuatan Manusia 
Bencana alam yang terjadi karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Bukan berarti bencana ini dibuat oleh manusia tetapi akibat dari ulah manusia atau dipicu dari perbuatan manusia, seperti penebangan hutan secara liar, penambangan liar, pengambilan air tanah secara berlebihan dan lain-lain. Perbuatanperbuatan tersebut lambat laun akan menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau erosi tanah.


2. CARA MENGATASI BENCANA ALAM

Sebelum kita mengatasi Bencana Alam, ada baiknya tuk lebih mengenal macam-macam bencana alam dan contohnya, sebagai pengenalan karakteristik bencana tersebut agar kita dapat mampu mengatasinya.

v  Macam Bencana Alam
Secara garis besar berdasarkan penyebabnya bencana alam dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Bencana Alam Geologis
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh faktor yang yang bersumber dari bumi.
b. Bencana Alam Klimatologis
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh cuaca yang berubah.
c. Bencana Alam Ekstraterestrial
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh benda dari luar angkasa.

v  Contoh Kejadian Bencana Alam

A. Bencana Alam Geologis
     1). Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
     2). Letusan Gunung Api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
     3). Gerakan Tanah atau Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.Bencana alam tanah longsor dipicu oleh faktor klimatologis seperti hujan, tetapi gejala awalnya  disebabkan dari kondisi geologis seperti karakteristik tanah, bebatuan, dan tingkat kelandaian tanah.
     4). Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
     5). Seiche atau Tsunami dalam skala kecil, yaitu hantaman muka air danau atau waduk pada pantai dan sekelilingnya akibat guncangan bumi.

B. Bencana Alam Klimatologis
    1). Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
    2). Banjir Bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
    3). Badai atau Gelombang pasang adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
    4). Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
    5). Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
    6). Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
    7). Angin Puting Beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

C. Bencana Alam Ekstraterestrial
     Hantaman meteor atau benda dari luar angkasa luar yang menabrak bumi. Hal ini terjadi pada tahun 1908 di Rusia. Meteor atau beralih jatuh ke bumi dan mengakibatkan lubang yang sangat besar menyerupai kawah.

v  Upaya-Upaya dalam Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Alam

1. Upaya Penanggulangan Bencana Alam
               
“Dilakukan setelah Bencana Alam terjadi dan tidak dapat dicegah lagi karena adanya kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa.”

  •            Mitigasi . Mitigasi dapat diartikan juga sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
  •       Menempatkan Korban Disuatu Tempat Yang Aman . Menempatkan korban disuatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan Deklarasi/Hyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencana di Kobe, Jepang, pertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi: “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada penguranagan resiko bencana dalam kebiijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka.
  •       Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  •       Memberikan Penyuluhan-Penyuluhan
  •       Merelokasi Korban Secara Bertahap . Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan Internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2), Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadapa para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.
2. Upaya Pencegahan Bencana Alam

  • Membuat Pos Peringatan Bencana
          Salah upaya yang kemudian dapat diupayakan adalah dengan mendirikan pos peringatan bencana, pos inilah yang nantinya menentukan warga masyarakat bisa kembali menempati tempat tinggalnya kembali.
  •       Membiasakan Hidup Tertib dan DisiplinPerlu pola hidup tertib, yaitu dengan menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup. Yaitu dengan cara tidak membuang sampah sembarangan ke sungai atau tempat yang tidak seharusnya tu membuang sampah, melakukan pembalakkan hutan secara liar tanpa melakukan reboisasi setelahnya (menanam kembali pohon yang telah ditebang), ini semua dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan. Asal masyarakat menaatinya, berarti setidaknya kita telah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan. Masyarakat juga harus disiplin.
  •       Memberikan Pendidikan Tentang Lingkungan HidupFaktor ini dipertegas dalam Konferensi Dunia tentang Langkah Pengurangan Bencana Alam, yang diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa silam, 23-27 Mei 1994 di Yokohama, Jepang. Forum ini pada masa itu merupakan forum terbesar tentang bencana alam yang pernah diselenggarakan sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 5.000 peserta hadir yang berasal dari 148 negara.

3. KABUT ASAP DI KALIMANTAN DAN SEKITARNYA APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI BENCANA ALAM ?
     
           Yang kita ketahui faktor yang menyebabkan terjadinya bencana alam secara harfiah ialah alam itu sendiri, walaupun ada yang dipicu oleh perbuatan manusia. Dalam hal ini, kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan, Riau, Jambi dan sekitarnya tidak dapat kita katakan sepenuhnya adalah bencana alam. Karena dari berita yang kita dengar, faktor yang menyebabkan terjadinya bencana tersebut bukanlah dari alam, melainkan manusia yang benar-benar membuat kerusakan tersebut. Banyak pendatang yang mulai berburu lahan sawit, dan masyarakat lokal pun tak mau kalah untuk segera ikut berlomba memiliki kebun sawit seluas-luasnya. Setelah pohon-pohon besar ditebang, tanaman yang tersisa dibakar guna mempercepat “pembersihan” lahan. Metode slash and burn dilakukan dalam skala yang lebih luas, kata seorang tetangga saya dulu bahwa lahan yang telah selesai dibakar memiliki harga yang lebih tinggi dari pada sebelumnya.
                Kabut asap akibat kebakaran yang terjadi setiap tahun selama belasan tahun merupakan kejadian akibat human error yang sangat fenomenal. Apabila bencana kabut asap ini baru terjadi sekali-dua kali tentunya masih sangat masuk akal bila dikatakan kita sedang mempelajari penyebabnya untuk melakukan pencegahannya. Namun ketika hal ini terjasi setiap tahun selama 18 (delapan belas) tahun, adalah tidak berlebihan bila bencana ini disebut sebagai akibat kesalahan manusia (humen error).
                Bagian pentingnya adalah sangat absurd bila dikatakan kita tidak bisa memperbaiki human error ini. Syukur kepada Allah, ketika setiap tahun kasus ini kemudian dipadamkan oleh hujan pertama, hujan ke-dua, dan hujan-hujan berikutnya di musim penghujan. Lalu seperti biasanya, kasus kabut asap ini akan tertutup dengan sendirinya. Betapa lemahnya hukum yang kita miliki atau justru tiada hukum lagi di negara ini untuk membela kepentingan rakyatnya? Kemana pemerintah daerah? kemana pemerintah pusat? Apa yang terkontribusi bagi masyarakat lokal dari kebijakan desentralisasi yang telah 14 (empat belas tahun)?