Senin, 12 Maret 2018

#Ekonomi Moneter


Tugas 1 (Softskill)




PENGERTIAN BANK SENTRAL

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank indonesia adalah suatu lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN BANK SENTRAL

Kebijakan moneter adalah segala tindakan pemerintah dari bank sentral untuk mengatur keadaan keuangan negara dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong usaha pembangunan nasional dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter bisa dilakukan oleh bank sentral atau pemerintah dengan cara langsung dan juga tidak langsung. Kebijakan moneter langsung berarti pemerintah ataupun bank sentral secara langsung ikut campur tangan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan, misalnya : mencetak uang baru, merombak sistem perbankan, mengambil alih, urusan perbankan/perkreditan, membekukan saldo perusahaan swasta ataupun perusahaan negara di bank, dll. Kebijakan moneter tidak langsung dilakukan oleh bank sentral dengan cara mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.

Tujuan utama dari kebijakan moneter adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Dalam menentukan sebuah kebijakan, bank sentral negara-negara industri maju tidak tergantung dari pemerintah pusat (independent) seperti pada The Fed, Bank of England (BoE), European Central Bank (ECB) dan Bank of Japan (BoJ). Meski begitu ada juga yang masih terkait dengan pemerintah pusat seperti bank sentral China.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral:
  • Kebijakan Politik Diskonto (Discount Policy)
    merupakan kebijakan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
  • Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
    merupakan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan menjual atau membeli surat-surat berharga baik milik pemerintah maupun swasta dengan tujuan mengurangi cadangan umum dari bank umum sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan turun.
  • Kebijakan Mengubah Cash Ratio
    merupakan kebijakan dengan mengubah angka perbandingan minimum antara uang tunai yang dimiliki oleh bank umum dengan jumlah uang giral, misalnya cek dan giro yang boleh dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.
  • Kebijakan perubahan cadangan minimum guna memengaruhi jumlah uang yang beredar.
  • Kebijakan Devaluasi
    merupakan kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing guna memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
  • Kebijakan Revaluasi
    adalah kebijakan bank sentral menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
  • Kebijakan Sanering
    merupakan kebijakan bank sentral untuk memotong nilai mata uang dalam negeri ketika suatu negara mengalami hiperinflasi (inflasi di atas 100 %).
  • Kebijakan Kredit Selektif
    merupakan kebijakan yang ditujukan guna mengawasi apakah kredit yang diberikan oleh bank umum sesuai dengan keinginan pemerintah ataukah tidak.
  • Kebijakan menarik atau memusnahkan uang lama dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar.

Ada tiga instrument utama yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yaitu oprasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas diskonto (discount rate), dan rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio). Diluar tiga instrument tersebut (yang merupakan kebijakan moneter bersifat kuantitatif), pemerintaah dapat melakukan himbauan moral.
  1. Operasi Pasar Terbuka (open market operation)

    Yang termasuk operasi pasar terbuka (open market operation) adalah pemerintah mengendalikanjumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities).

    Jika ingin mengurangi jumlah yang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang beredar dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang.

    Jika ingin menambah yang beredar, maka pemerintah membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Guna lebih mengefektifkan operaso pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah mengembangkan kedua instrument tersebut dengan menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) ke masing-masing instrument, sehingga saat ini dekenal SBI repo dan SBPU repo.

    Di Indonesia operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli sertifikat Bank Indonesia SBI dan surat berharga pasar uang (SPBU).

    Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah menjual SBI atau SPBU. Melalui penjualan SBI atau SPBU uang yang ada pada masyarakat ditarik, sehingga jumlah uang beredar berkurang. Biasanya penjualan SBI atau SPBU dilakukan jika jumlah uang beredat dianggap sudah mengganggu stabilitas perekonomian.
    Bila pemerintah melihat jumlah uang beredar perlu ditambah, agar perbankan mampu memberikan kresit yang akan memacu pertumbuhan ekonomi, maka SBI dan SBPU yang telah dijual dibeli kembali. Melalui pembelian itu pemerintah mengeluarkan uang sehingga menambah jumlah uang beredar.

  2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

    Yang dimaksud tingkat suku bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral.

    Dalam kondisi tertentu bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar.
    Bila pemerintah ingin menambah umlah yang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto).

    Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah maka keinginan bak-bank umum untuk meminjam uang dari bank senteal menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya jika ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, pemerintah menaikan suku bunga pinjaman.

    Hal ini akan mengurangi keinginan bank-bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.

  3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

    Penetapan rasio cadangan wajin juga dapat mengubah jumlah yang beredar, jika  rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil disbanding sebelumnya.

    Misalnya jika rasio cadangan wajib mulanya hanya 10% maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan dapat mengalirkan pinjaman sebesar 90% dari deposito yang diterima perbankan. Dengan demikian angka multiplier uang dari system perbamkan adalah 10.

    Bila rasio cadangan wajib deperbesar menjadi 20% maka untuk setiap unit dposito yang diterima, system perbankan hanya dapat menyalurkan kredit sebesar 80% .

    Angka multiplikasi uang dari system perbankan menurun menjadi 5, dengan demikian jumlah uang beredar di masyarakat akan berkurang. Sebaliknya yang terjadi bila pemerintah menurunkan tasio cadangan wajib. Sebab penurunan rasio tersebut akan memperbesar angka multiplikasi uang, yang berarti akan meningkatkan jumlah uang beredar.

    Untuk pertama kalinya sejak pakto 1988 Bank Indonesia menggunakan rasio cadangan wajib guna mengerem pertumbuhan besar-besaran moneter yang masih tinggi, yaitu dengan menetapkan rasio menjadi 3% pada Februari 1996 (ketentuan sebelumnya menurut pakto adalah 2%). Sejak April 1997 besarnya rasio cadangan waib adalah 5%.

  4. Imbauan Moral

    Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar. Misalnya, Gubernut Bank Indonesia dapat memberi saran agar perbankan berhati-hati dalam memberikan kredit atau membatasi keinginannya memnjam uang dari bank sentral (berhati-hati menggunakan fasilitas diskonto).


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

  • Lembaga Negara yang Independen

    Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

    Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

    Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peranan dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

  •  Sebagai Badan Hukum

    Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


PERANAN DAN FUNGSI GUBERNUR BANK INDONESIA


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
  • Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
  • Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur dan atau pejabat BankIndonesia tidak dapat dihukum.
  • Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Seniordan Deputi Guberur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
  • Sanksi administrasi dapat berupa :
1.       Denda;
2.       Teguran tertulis;
3.       Pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenangapabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha;
4.       Pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.



SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

  • Nilai-Nilai Strategis

    Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

  • Sasaran Strategis

    Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

    1. Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran.
    2. Menjaga stabilitas nilai tukar
    3. Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
    4. Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan Surveillance SP
    5. Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
    6. Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
    7. Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
    8. Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
    9. Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
    10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
    11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK


TUJUAN DAN TUGAS BANK SENTRAL
  • Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
  • Tiga Pilar Utama   
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.



PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK SENTRAL

Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana,
  2. Pelaksana kebijakan moneter,
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:

  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.


Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  • Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  • Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  • Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  • Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sistem Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia

Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

  1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

  2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :




CONTOH - CONTOH BANK SENTRAL DUNIA

A
  • Afganistan – Da Afghanistan Bank
  • Afrika Selatan – South African Reserve Bank
  • Albania – Bank of Albania
  • Aljazair – Bank of Algeria
  • Amerika Serikat – Federal Reserve Bank
  • Arab Saudi – Saudi Arabian Monetary Agency
  • Argentina – Bank Central de la Republica Argentina
  • Armenia – Central Bank of Armenia
  • Australia – Reserve Bank of Australia
  • Azerabaijan – National Bank of Azerbaijan
B
  • Bahrain – Bahrain Monetary Agency
  • Barbados – Central Bank of Barbados
  • Bermuda – Bermuda Monetary Authority
  • Bosnia – Centrak Bank of Bosnia and Herzegovina
  • Brasil – Banco Central do Brasil
  • Bulgaria – Balgarska Narodna Banka
C
  • Kanada – Bank of Canada
  • Republik Ceko – Ceska Narodni Banka
  • Chili – Banco Central de Chile
  • Republik Rakyat Tiongkok – Bank Rakyat Cina
  • Taiwan – Bank Sentral Republik Tiongkok
  • Kolombia – Bank of the Republic
D
  • Denmark – Denmarks National Bank
  • Republik Dominika – Banco Central de la Republica Dominica
E
  • Etiopia – Nationaln Bank of Ethiopia
F
  • Fiji – Reserve Bank of Fiji
  • Filipina – Bangko Sentral ng Pilipinas
G
  • Guyana – Bank of Guyana
H
  • Hong Kong – Otoritas Moneter Hong Kong
I
  • India – Reserve Bank of India
  • Indonesia – Bank Indonesia
  • Inggris – Bank of England
  • Iran – Bank Marzaki Iran
  • Islandia – Central Bank of Iceland
  • Israel – Bank of Israel
J
  • Jepang – Bank of Japan
  • Jordan – Bank of Jordan
K
  • Korea Selatan – Bank of Korea
  • Komoro – Banque Centrale des Comores
  • Kroasia – Croatian National Bank
  • Kuba – Banco Central de Cuba
  • Kuwait – Central of Kuwait
L
  • Latvia – Latvijas Banka
  • Lebanon – Banque du Liban
  • Libya – Central Bank of Libya
  • Lithuania – Lietuvos Bankas
M
  • Makau – Otoritas Moneter Makau
  • Malawi – Reserve Bank of Malawi
  • Malaysia – Bank Negara Malaysia
  • Maroko – Bank Al-Maghrib
  • Mauritius – Bank of Mauritius
  • Meksiko – Banco de Mexico
  • Moldova – Banca Nationala a Moldovei
  • Montenegro – Central Bank of Montenegro
  • Mozambik – Bank of Mozambique
  • Myanmar – Bank Sentral Myanmar
N
  • Namibia – Bank of Namibia
  • Nigeria – Central Bank of Nigeria
  • Norwegia – Norges Bank
P
  • Pakistan – Bank Negara Pakistan
  • Polandia – Bank Nasional Polandia
  • Romania _ Banca Nationala a Romaniei
R
  • Rusia – Bank Sentral Rusia
S
  • Selandia Baru – Reserve Bank of New Zealand
  • Serbia – National Bank of Serbia
  • Singapura – Otoritas Moneter Singapura
  • Slovenia – Bank of Slovenia
  • Swiss – Schweizerische Nationalbank
  • Swedia – Sveriges Riskbank
T
  • Tanzania – Bank of Tanzania
  • Thailand – Bank of Thailand
  • Timor Leste – Autoridade Bancaria e de Pagamentos de Timor-Leste
  • Transnistria – Trans-Dniester Republican Bank
  • Turki – Turkiye Cumhuriyet Merkez Bankasi
U
  • Uganda – Bank of Uganda
  • Ukraina – Bank Nasional Ukraina
  • Uni Eropa – European Central Bank: Austria – Osterreichische Nationalbank, Belgia – Nationale Bank van Belgie/Banque Nationale de Belgique, Finlandia – Bank of Finland, Perancis – Banque de France, Jerman – Deutsche Bundesbank, Yunani – Bank of Greece, Italia – Banca d’Italia
V
  • Vatikan – Vatican Bank
  • Irlandia – Bank Sentral Irlandia
  • Luksemburg – Banque Centrale de Luxembourg
  • Belanda – De Nederlandsche Bank
  • Portugal – Banco de Portugal
  • Spanyol – Bancqo de Espana
  • Venezuela – Banco Central de Venezuela
W
  • Walls and Futuna (– see: CFP franc)
    West African Economis and Monetary Union - Central Bank of West African States (Banque Centrale des États de l'Afrique de l'Ouest, BCEAO) :  Benin,  Burkina Faso, Cote d’Ivoire, Guinea Bissau, Mali, Niger, Senegal, Togo.
  • Yemen – Central Bank of Yemen
  • Zambia – Bank of Zambia
  • Zimbabwe – Reseeve Bank of Zimbabwe









Sumber :