Jumat, 15 April 2016

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara di Era Globalisasi
  

                               
LATAR BELAKANG

                Dewasa ini dalam era reformasi, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional  bangsa Indonesia. Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya. Tantangan globalisasi yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan  Nusantara merupakan kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, konsep yang begitu padu dan sesuai dengan khasanah budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia, seharusnya terus berkembang dan jangan ditinggalkan, karena dengan meninggalkan konsep ini berarti telah meninggalkan identitas dan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Makalah ini akan membahas konsep wawasan nusantara secara ringkas. Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari  pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang  berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus  punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan  paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.


PEMBAHASAN


1. Pengertian

                Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang, cara memandang, pandangan, keyakinan atau out look.

                Wawasan Nasioanal, adalah bagaimana cara suatu bangsa memandang bangsa dan negaranya serta lingkungan sekitarnya sesuai dengan ideologi dan konstitusi nasional bangsa tersebut.

                Bangsa  Indonesia sebagai bangsa yang telah menegara atau bernegara menetapkan tujuan nasionalnya dalam Pembukaan UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara yang :

1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
         keadilan sosial.

                Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Bangsa Indonesia memerlukan Wawasan Nasional, yaitu wawasan atau cara pandang yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi bangsa dan negaranya serta menyikapi pengaruh dan kekuatan dari luar maupun pengaruh dari kawasan sekitar, yang hasilnya digunakan sebagai landasan untuk mengambil kebijaksanaan maupun tindakan membangun bangsa dan negaranya.

                Wawasan Nasional Bangsa Indonesia tersebut selanjutnya disebut Wawasan Nusantara jadi Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.

                Wawasan Nusantara, adalah Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.

                Kata “Nusantara” dibelakang kata “Wawasan” adalah gabungan dari 2 kata, yaitu Nusa artinya pulau atau kepulauan dan Antara artinya di antara.

                Secara lengkap, nusantara artinya negara kepulauan yang terletak diantara 2 benua (Asia dan Australia) dan 2 samudra (Pasifik dan Hindia). Sebagai negara kepulauan, negara Indonesia berbeda dengan negara kepulauan lainnya, seperti Fiji, Filiphina dan sebagainnya, karena sebagai negara kepulauan Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau (± 17.522 pulau), bangsanya terdiri banyak sekali suku-suku bangsa, menempati posisi silang dua ( diapit 2 benua dan 2 samudra) atau menempati posisi yang strategis.

                Berdasarkan kondisi bangsa dan wilayahnya seperti tersebut diatas, maka bangsa Inodonesia menyebut Wawasan Nasionalnya dengan Wawasan Nusantara, dengan maksud agar Bangsa Indonesia selalu memandang bangsanya sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang saling menguntungkan.

                Dengan demikian Bangsa Indonesia akan dapat menekan atau mengatasi segala kelemahannya, sebaliknya akan mendapatkan nilai tambah akibat kondisi dan posisi negaranya.

          Implementasi, adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.


2. Tujuan Wawasan Nusantara

Ke dalam : Mewujudkan Kesatuan dalam segenap aspek kehidupan baik aspek ilmiah maupun aspek
                   sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.


3. Inti ajaran Wawasan Nusantara

            Inti ajaran Wawasan Nusantara adalah agar bangsa Indonesia selalu memandang bangsa dan negaranya sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh, agar tidak mudah terpecah belah, dan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dari negara kesatuan.

Unsur dasar Wawasan Nusantara :

1) Wadah (Contour)
           
            “Wadah” kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budayaialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2) Isi (Content)

            “Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
  •  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3) Tata Laku (Conduct)

            “Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari Tata Laku bathiniah dan lahiriah. Tata Laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalis yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan Tata Laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

            Pada tahun 1980 Negara Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuasaan ekonomi eksklusif di laut Internasional sejauh 200 mil- 12 mil = 188 mil mengelilingi batas Laut Nasional Indonesia.
Adapun alasan pemerintah indonesia mengumumkan ZEE Indonesia adalah :
  • Untuk melestarikan kekayaan alat berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatnya permintaan dunia akan ikan laut.
  • Untuk menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan nasional seperti minyak dan gas bumi dari hasil pengeboran lepas pantai (off shore drilling).
  • Untuk mencegah beroperasinya penangkapan ikan asing diperairan laut lepas sekitar Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantai yang telah mengumumkan ZEE masing-masing.
  • Kekuasaan eksklusif negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi, eksploitasi dan penelitian ilmiah terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di ZEE. Kekuasaan pengaturan perijinan tersebut dapat menambah devisi negara berupa pajak perijinan.

5. Perjuangan Indonesia di Forum Internasional

            Sejak tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia berjuang untuk mendapat pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya. Permohonan tersebut diajukan ke PBB untuk mendapat pengakuan dan pengesahan.

Organisasi di dalam PBB yang menangani Hukum Laut Internasional adalah UNCLOS (UNITED NATION CONVENTION OF LAW OF THE SEA) atau Konfrensi PBB tentang Hukum Laut.

Pada bulan April 1982 UNCLOS bersidang di kota New York, hasilnya hampir seluruh negara anggota UNCLOS menyatakan dapat menerima konsepsi Negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pada bulan Desember 1982 UNCLOS bersidang lagi dikota Montego Bay (Yamaica), hasilnya hampir seluruh anggota UNCLOS menyatakan persetujuan dan menandatangani konsepsi Negara Indonesia berupa Konsepsi Negara Kepulauan (ARCHIPELAGO STATE CONCEP).

Dengan persetujuan dan pengesahan PBB (UNCLOS) terhadap konsepsi Negara Kepulauan Indonesia tersebut, berarti batas laut Nasional Indonesia sejauh 12 mil mengelilingi Kepulauan Indonesia dan ZEE  Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar telah diakui Hukum Laut Internasional.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PBB, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah sebagai berikut :

Pada tahun 1983 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, dan pada tahun 1985 mengukuhkan (meratifikasi) persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi persetujuan PBB 1982.


6. Wilayah Udara Nasional

            Wilayah udara nasional suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah negara tersebut dengan luas seluas wilayah negara dipermukaan bumi dengan ketinggian sampai 40km. Wilayah udara nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang non militer dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.


7. Geo Satelite Orbit (GSO)

            Tepat digaris khatulistiwa dengan ketinggian 36.000km dari permukaan bumi terdapat daerah hampa udara atau dirgantara atau ruang angkasa atau outer space (Satelite Komunikasi atau Satelit Penelitian Ilmiah). Daerah hampa tersebut di sebut Geo Satelit Orbit dan diketinggian tersebut sebuah satelit bumi akan dalam keadaan stasioner, tetapi dapat mengitari bumi sesuai dengan rotasi bumi.
Karena GSO hanya terdapat diatas garis khatulistiwa, maka GSO merupakan kekayaan alam yang langka, jadi tidak semua negara ada GSO diatasnya, oleh karena itu penggunaan GSO diatur dengan hukum udara Internasional “FIRST COME FIRST SERVED”, sehingga penggunaannyatidak dimonopoli oleh negara maju.

Diatas Negara RI diatas sepanjang garis khatulistiwa terdapat GSO, dan Negara RI telah memanfaatkannya dengan menempatkan Satelit Komunikasi PALAPA, yang berfungsi sebagai alat mempercepat proses mencerdaskan bangsa serta pemersatu bangsa.


Gambar 1. LAUT NASIONAL DAN ZEE
Keterangan:
PL : Pantai Luar                  TD-A : Laut Nasional
TD : Titik Dasar                   TD-A’ : Landas Kontiten
GD : Garis Dasar                A-B : Zona Ekonomi Eksklusif




Gambar2. WILAYAH UDARA NASIONAL DAN GSO
Keterangan :
GK                          : Garis Khatulistiwa
TPB                        : Titik Pusat Bumi
A-B                         : Panjang garis khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD                     : Luas Wilayah Udara Nasional
CB/GBUN            : Batas Wil. Udara Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM                   : Batas Atmosfer
GSO                       : Geo Satelite Orbit (± 36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU                       : Daerah Hampa Udara (Outer Space)

                Pengertian kata Nusantara ialah Kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan dimana diantara batas astronomis sebagai berikut :
Utara                                        : 060 080 LU
Selatan                                     : 110 150 LS
Barat                                        : 940 450 BB
Timur                                       : 1410 050 BT
Dan jarak Utara-Selatan          : ± 1.888 km
Barat-Timur                             : ± 5.110 km

                Implementasi wawasan nusantara yang harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan dengan bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional, diantaranya :


Implementasi dalam Kehidupan Politik

                Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  •  Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

                Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar.Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

                Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
                Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial dan Budaya

                Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  •  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

                Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. 


                Untuk menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan intregritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk memajukan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta agar terwujudnya Indonesia yang maju dan masyarakat yang siap menghadapi besarnya pengaruh globalisasi di Indonesia.


            Jadi Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi harus disusun secara matang dengan rencana yang sudah dibuat untuk diterapkan di kalangan masyarakat dengan berbagai aspek diatas dan mewujudkan kebahagiaan dan ketertiban masyarakat indonesia yang dimana di era globalisasi ini banyak permasalahan yang disebabkan karena kurangnya penerapan dan pemahaman konsep Wawasan Nusantara tersebut. Dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.


Sumber :
 WAWASAN NUSANTARA



Pengertian Wawasan Nusantara

                Adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis

                Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
                Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.


1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli

                Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :

  •  Prof. Dr. Wan UsmanPengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  •  Kel. Kerja LEMHANASPengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHNPengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 


2. Fungsi Wawasan Nusantara

                Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum

                Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk

                Mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut :
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
  •  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan

                Antara lain sebagai berikut :
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

                Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 


4. Latar Belakang Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilatar belakangi dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :

a. Falsafah Pancasila

                Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  •  Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 

b. Aspek Kewilayahan Nusantara

                Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut :
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
  • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
  • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.

                Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”

Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.

Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.

Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).

Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantietahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).

Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).

Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).

Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).

Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.

Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74) :
  • Wilayah Teritorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
  • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
  • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
  • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.

Batas antariksa Indonesia :
  • Tinggi = 33.761 km.
  • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
  • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.


c. Aspek Sosial Budaya

                Aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah

                Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

                Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 

b. Kehidupan Ekonomi
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  

c. Kehidupan Sosial
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 

d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  •  Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

6. Kedudukan Wawasan Nusantara

                Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

7. Landasan Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut :
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8. Asas Wawasan Nusantara

                Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

9. Hakikat Wawasan Nusantara

                Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.


10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara

                Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
  •  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara.html