Keberhasilan Implementasi
Wawasan Nusantara di Era Globalisasi
LATAR BELAKANG
Dewasa ini dalam era
reformasi, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia.
Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang
penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik
internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia. Kasus
Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti
lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang
dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan
pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu
ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia
reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil,
karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan
globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia,
untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya. Tantangan globalisasi yang
semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila
tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang
konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara merupakan
kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, konsep yang begitu
padu dan sesuai dengan khasanah budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia,
seharusnya terus berkembang dan jangan ditinggalkan, karena dengan meninggalkan
konsep ini berarti telah meninggalkan identitas dan kepribadian kita sebagai
bangsa Indonesia. Makalah ini akan membahas konsep wawasan nusantara secara
ringkas. Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari
pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu
terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda,
kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu
pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat
kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu.
Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah,
penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah
Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui
sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan
bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan
kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu
Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap
negara Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang
beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh
geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada
keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan
yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang di anut oleh suatu
bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kata wawasan berasal
dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi
kata wawasan dapat diartikan cara pandang, cara memandang, pandangan, keyakinan
atau out look.
Wawasan
Nasioanal, adalah bagaimana cara suatu bangsa memandang bangsa dan
negaranya serta lingkungan sekitarnya sesuai dengan ideologi dan konstitusi
nasional bangsa tersebut.
Bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang telah menegara atau bernegara menetapkan tujuan nasionalnya
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara yang :
1. Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Ikut melakukan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut, Bangsa Indonesia memerlukan Wawasan Nasional, yaitu wawasan atau cara
pandang yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi bangsa dan
negaranya serta menyikapi pengaruh dan kekuatan dari luar maupun pengaruh dari
kawasan sekitar, yang hasilnya digunakan sebagai landasan untuk mengambil
kebijaksanaan maupun tindakan membangun bangsa dan negaranya.
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
tersebut selanjutnya disebut Wawasan Nusantara jadi Wawasan Nasional Bangsa
Indonesia.
Wawasan Nusantara, adalah
Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.
Kata “Nusantara” dibelakang kata
“Wawasan” adalah gabungan dari 2 kata, yaitu Nusa artinya pulau atau kepulauan
dan Antara artinya di antara.
Secara lengkap, nusantara artinya
negara kepulauan yang terletak diantara 2 benua (Asia dan Australia) dan 2
samudra (Pasifik dan Hindia). Sebagai negara kepulauan, negara Indonesia berbeda
dengan negara kepulauan lainnya, seperti Fiji, Filiphina dan sebagainnya,
karena sebagai negara kepulauan Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau
(± 17.522 pulau), bangsanya terdiri banyak sekali suku-suku bangsa, menempati
posisi silang dua ( diapit 2 benua dan 2 samudra) atau menempati posisi yang
strategis.
Berdasarkan kondisi bangsa dan
wilayahnya seperti tersebut diatas, maka bangsa Inodonesia menyebut Wawasan
Nasionalnya dengan Wawasan Nusantara, dengan maksud agar Bangsa Indonesia selalu
memandang bangsanya sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh, serta menjalin
hubungan yang harmonis dengan bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa
Asia Tenggara, yang saling menguntungkan.
Dengan demikian Bangsa Indonesia
akan dapat menekan atau mengatasi segala kelemahannya, sebaliknya akan
mendapatkan nilai tambah akibat kondisi dan posisi negaranya.
Implementasi, adalah
suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara
matang dan terperinci.
2. Tujuan Wawasan Nusantara
Ke dalam : Mewujudkan Kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan baik aspek ilmiah maupun aspek
sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.
sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.
3. Inti ajaran Wawasan Nusantara
Inti
ajaran Wawasan Nusantara adalah agar bangsa Indonesia selalu memandang bangsa
dan negaranya sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh, agar tidak mudah terpecah
belah, dan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dari negara kesatuan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara :
1) Wadah
(Contour)
“Wadah”
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budayaialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2) Isi (Content)
“Isi”
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal
yang esensial, yakni :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku (Conduct)
“Tata
laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari Tata
Laku bathiniah dan lahiriah. Tata Laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalis yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan Tata Laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang
kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada
tahun 1980 Negara Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuasaan
ekonomi eksklusif di laut Internasional sejauh 200 mil- 12 mil = 188 mil
mengelilingi batas Laut Nasional Indonesia.
Adapun alasan pemerintah indonesia mengumumkan ZEE Indonesia
adalah :
- Untuk melestarikan kekayaan alat berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatnya permintaan dunia akan ikan laut.
- Untuk menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan nasional seperti minyak dan gas bumi dari hasil pengeboran lepas pantai (off shore drilling).
- Untuk mencegah beroperasinya penangkapan ikan asing diperairan laut lepas sekitar Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantai yang telah mengumumkan ZEE masing-masing.
- Kekuasaan eksklusif negara pantai di ZEE adalah
berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi, eksploitasi
dan penelitian ilmiah terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di
ZEE. Kekuasaan pengaturan perijinan tersebut dapat menambah devisi negara
berupa pajak perijinan.
5. Perjuangan Indonesia di Forum
Internasional
Sejak
tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia berjuang untuk mendapat
pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya. Permohonan
tersebut diajukan ke PBB untuk mendapat pengakuan dan pengesahan.
Organisasi di dalam PBB yang menangani Hukum Laut
Internasional adalah UNCLOS (UNITED NATION CONVENTION OF LAW OF THE SEA) atau
Konfrensi PBB tentang Hukum Laut.
Pada bulan April 1982 UNCLOS bersidang di kota New York,
hasilnya hampir seluruh negara anggota UNCLOS menyatakan dapat menerima
konsepsi Negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pada bulan Desember 1982 UNCLOS bersidang lagi dikota
Montego Bay (Yamaica), hasilnya hampir seluruh anggota UNCLOS menyatakan
persetujuan dan menandatangani konsepsi Negara Indonesia berupa Konsepsi Negara
Kepulauan (ARCHIPELAGO STATE CONCEP).
Dengan persetujuan dan pengesahan PBB (UNCLOS) terhadap
konsepsi Negara Kepulauan Indonesia tersebut, berarti batas laut Nasional
Indonesia sejauh 12 mil mengelilingi Kepulauan Indonesia dan ZEE Indonesia
sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar telah diakui Hukum Laut Internasional.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PBB, Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah sebagai berikut :
Pada tahun 1983 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5
Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, dan pada tahun 1985 mengukuhkan
(meratifikasi) persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU. 17 tahun 1985 tentang
Ratifikasi persetujuan PBB 1982.
6. Wilayah Udara Nasional
Wilayah
udara nasional suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah negara
tersebut dengan luas seluas wilayah negara dipermukaan bumi dengan ketinggian
sampai 40km. Wilayah udara nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang
non militer dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.
7. Geo Satelite Orbit (GSO)
Tepat
digaris khatulistiwa dengan ketinggian 36.000km dari permukaan bumi terdapat
daerah hampa udara atau dirgantara atau ruang angkasa atau outer space
(Satelite Komunikasi atau Satelit Penelitian Ilmiah). Daerah hampa tersebut di
sebut Geo Satelit Orbit dan diketinggian tersebut sebuah satelit bumi akan
dalam keadaan stasioner, tetapi dapat mengitari bumi sesuai dengan rotasi bumi.
Karena GSO hanya terdapat diatas garis khatulistiwa, maka
GSO merupakan kekayaan alam yang langka, jadi tidak semua negara ada GSO
diatasnya, oleh karena itu penggunaan GSO diatur dengan hukum udara
Internasional “FIRST COME FIRST SERVED”, sehingga penggunaannyatidak dimonopoli
oleh negara maju.
Diatas Negara RI diatas sepanjang garis khatulistiwa
terdapat GSO, dan Negara RI telah memanfaatkannya dengan menempatkan Satelit
Komunikasi PALAPA, yang berfungsi sebagai alat mempercepat proses mencerdaskan
bangsa serta pemersatu bangsa.
Gambar 1. LAUT
NASIONAL DAN ZEE
Keterangan:
PL : Pantai Luar TD-A
: Laut Nasional
TD : Titik Dasar TD-A’ : Landas Kontiten
GD : Garis Dasar A-B : Zona Ekonomi Eksklusif
TD : Titik Dasar TD-A’ : Landas Kontiten
GD : Garis Dasar A-B : Zona Ekonomi Eksklusif
Gambar2. WILAYAH
UDARA NASIONAL DAN GSO
Keterangan :
GK :
Garis Khatulistiwa
TPB : Titik Pusat Bumi
A-B : Panjang garis khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD : Luas Wilayah Udara Nasional
CB/GBUN : Batas Wil. Udara Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM : Batas Atmosfer
GSO : Geo Satelite Orbit (± 36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU : Daerah Hampa Udara (Outer Space)
TPB : Titik Pusat Bumi
A-B : Panjang garis khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD : Luas Wilayah Udara Nasional
CB/GBUN : Batas Wil. Udara Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM : Batas Atmosfer
GSO : Geo Satelite Orbit (± 36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU : Daerah Hampa Udara (Outer Space)
Pengertian kata Nusantara ialah Kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan dimana diantara batas astronomis sebagai berikut :
Utara :
060 080 LU
Selatan :
110 150 LS
Barat :
940 450 BB
Timur :
1410 050 BT
Dan jarak
Utara-Selatan : ±
1.888 km
Barat-Timur :
± 5.110 km
Implementasi
wawasan nusantara yang harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan dengan bertujuan
untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional, diantaranya
:
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang
dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar.Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
dan Budaya
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Implementasi dalam Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Membangun TNI Profesional
merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Untuk menghadapi globalisasi
adalah mempertahankan eksistensi dan intregritas bangsa dan negara serta
memanfaatkan peluang untuk memajukan bangsa dan negara. Untuk menghadapi
globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di
sektor negara maupun di sektor swasta agar terwujudnya Indonesia yang maju dan
masyarakat yang siap menghadapi besarnya pengaruh globalisasi di Indonesia.
Jadi
Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi harus disusun secara matang
dengan rencana yang sudah dibuat untuk diterapkan di kalangan masyarakat dengan
berbagai aspek diatas dan mewujudkan kebahagiaan dan ketertiban masyarakat
indonesia yang dimana di era globalisasi ini banyak permasalahan yang disebabkan
karena kurangnya penerapan dan pemahaman konsep Wawasan Nusantara tersebut. Dan
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali
dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Sumber :