WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
Adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara
Etimologis
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
- Prof. Dr. Wan UsmanPengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANASPengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHNPengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :
a. Fungsi Wawasan
Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara
di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan
Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
Mengutarakan pendapatnya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai
berikut :
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan
Antara lain sebagai berikut :
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakangi
dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :
a. Falsafah Pancasila
Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewilayahan
Nusantara
Aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu.
Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan
suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik.
Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut :
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
Indonesia kemudian mengeluarkan
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan
satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan
(Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantietahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta
km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5
juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional
III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut
Deklarasi Djuanda).
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah
luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17
Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh
60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S.
Sumarsono, 2005, hal 74) :
- Wilayah Teritorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
Batas antariksa Indonesia :
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
c. Aspek Sosial
Budaya
Aspek sosial budaya dimana dalam
hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah
Dapat mengacuh kepada aspek
sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan Indonesia.
5. Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan
Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan
Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional,
kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.
7. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi
dengan dua landasan antara lain sebagai berikut :
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah
ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah
hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam
dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar