Jumat, 17 Juni 2016

KETAHANAN NASIONAL DAN POLSTRANAS


KETAHANAN NASIONAL

A.  Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung atau pun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.


B.  Konsepsi Ketahanan Nasional

Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

a.       Ketangguhan
          Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
          atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

b.      Keuletan
          
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan
          tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

c.       Identitas
          
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam
          pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
          sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

d.      Integritas
         
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun
         alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

e.       Ancaman
         
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan
         dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

f.       Hambatan dan gangguan
         
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan
         melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.


C.  Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11) :

1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraaan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).

3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar

Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.

         a.       Mawas ke Dalam
                   
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
                   itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
                   kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.

         b.      Mawas ke Luar
                 
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi
                  dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
                  ketergantungan dengan dunia internasional.

4.    Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.


D.  Sifat-Sifat Ketahanan Nasional

1.    Mandiri

Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2.    Dinamis

Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.

3.    Wibawa

Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4.    Konsultasi dan Kerjasama

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


E.  Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

1.    Kedudukan

Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.

2.    Fungsi

Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.


F.   Hakekat Ketahanan Nasional

Pada hekekatnya ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Penyelenggaraan ketahanan nasional dilakukan melalui pendekatan keamanan dan kesejahteraan:

1.      Kesejahteraan digunakan untuk mewujudkan ketahanan yang berbentuk kemampuan bangsa
         dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang
         adil merata, baik jasmani maupun rohani.
2.      Keamanan adalah kemampuan dalam melindungi keberadaan bangsa, serta melindungi nilai
         nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun dari luar.
3.      Kedua pendekatan keamanan dan kesejahteraan telah digunakan bersama-sama. Pendekatan
         mana yang ditekankan tergantung pada kondisi dan situasi nasional dan internasional.
         Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, demikian pula keadaan
         sebaliknya. Dengan demikian evaluasi penyelenggaraan ketahanan nasional sekaligus
         memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa.
4.      Konsep ketahanan dikembangkan berdasarkan konsep wawasan nusantara, sehingga konsep
         ketahanan nasional dapat dipahami dengan baik apabila telah memahami wawasan nusantara.


G. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Bernegara

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:

1. Aspek Ilmiah ( STATIS )
    a.       Geografi
    b.       Kependudukan
    c.       Sumber kekayaan alam

2. Aspek Sosial ( DINAMIS )

1.    Aspek Ideologi ( Pengaruh Aspek Ideologi )

Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang di cita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

       1. Ideologi Dunia

           a.    Liberalisme(Individualisme)Negara
                  adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
                  (individu) dalam masyarakat (kontrak-sosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi
                  yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun
                  termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme
                  mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang
                  menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J.
                  Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.

           b.    Komunisme(ClassTheory) Negara
                  adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas
                  golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi
                  politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya
                  merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
                  1.      Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
                           menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
                  2.      Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
                  3.      Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
                  4.      Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan,
                           perombakan masyarakat dengan revolusi.

           c.    PahamAgama Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius.
                  Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan
                  hukum agama dalam kehidupan dunia.

      2.  Ideologi Pancasila

           Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
           Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan
           pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi
           diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan
           dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
           mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam,
           langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa
           dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang
           berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
           negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan
           ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
           1.      Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
           2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
                    membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
           3.      Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam
                    masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan
                    wilayah.
           4.      Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat
                    merupakan hal yang sangat mendasar.
           5.      Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari
                    tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
           6.      Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan
                    ke dalam mata pelajaran lain.

2.    Aspek Politik ( Pengaruh Aspek Politik ) Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.

       1.    Dalam Negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45
              yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu
              sistem yang unsur-unsurnya:
              a.       Struktur Politik Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan
                        masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
              b.       Proses Politik Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik
                        maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan
                        kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
              c.       Budaya Politik Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
                        kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan
                        rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin
                        nasional.
              d.       Komunikasi Politik Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat,
                        berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber
                        pimpinan-pimpinan nasional.

       2.    Luar Negeri Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar
              bangsa. Landasan Politik Luar Negeri yaitu Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban
              dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan
              karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah
              bebas dan aktif.
              Bebas yaitu Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
              sesuai dengan kepribadian bangsa.
              Aktif yaitu Indonesia dalam percairan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi
              obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya. Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik
              diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan
              memelihara stabilitas politik yang berdasarkan Pancasila UUD ‘45 Ketahanan pada aspek
              politik dalam negeri yaitu Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik
              yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang
              mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat Ketahanan pada aspek politik
              luar negeri dengan meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan
              meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan
              demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan
              dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan
              negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan
              kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi
              negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

3.    Aspek Ekonomi ( Pengaruh Aspek Ekonomi )

1.      Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat
         meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa.
2.      Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok,
         serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
         Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap
         kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan
         orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya
         sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah
         kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia = Pasal 33
         UUD’45, Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai
         hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
         mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan
         monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat
         disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam
         kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
         ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional
         dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat
         ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain: Sistem
         ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
         EkonomiKerakyatan Menghindari :
         1.      Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
         2.      Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
         3.      Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
         4.      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan
                  jasa.
         5.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan
                  anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
         6.      Pemerataan pembangunan.
         7.      Kemampuan bersaing.

4.      Aspek Sosial Budaya ( Pengaruh Aspek Sosial budaya )

Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
- Religius - Kekeluargaan - Hidup seba selaras - Kerakyatan Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

5.      Aspek Ketahanan Keamanan ( Pengaruh Aspek Ketahanan keamanan )

Pertahanan Keamanan Indonesia=> Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI. Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup : - Struktur kekuatan - Tingkat kemampuan - Gelar kekuatan Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:

1.      Ancaman
2.      Misi
3.      Kewilayahan.
4.      Politik Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab
         TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung
         jawab Polri. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau
         Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
         Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki
         wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan
         keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan
         secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama. Kekuatan Pertahanan = AD, AL,
         AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri. Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak
         menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan : -
         Menegakkan HAM - Demokrasi - Penegakan hokum - Lingkungan hidup Mengingat
         keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu
         pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan
         misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed
         forces) :
         1.      Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan
                  rakyat.
         2.      Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS.
         3.      Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan
                  masyarakat terhadap bencana perang.

Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan :

1.      Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
2.      Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.      Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
         keamanan.
4.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.      Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6.      Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia
         manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan
         damai.
7.      TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8.      Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.


H.  Keberhasilan Ketahanan Nasional

Keberhasilan Ketahanan Nasional mempunyai Pengaruh terhadap Aspek-Aspek berikut :

1.      Aspek Ekonomi

Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
·        Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
·         Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
·         Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.

2.      Aspek Sosial Budaya

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

3.      Aspek Pertahanan dan Keamanan

Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
·         Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
·         Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

4.      Aspek Ilmu Pengetahuan

  • Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek ).
  • Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :Sistem pendidikanSistem inovasiInfrastruktur masyarakat informasiKerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomiPerbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
  •  Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek

5.      Aspek Ideologi

Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerlukan memerlukan langkah pembinaan berikut:
  •   Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
  • Pendidikan moral Pancasila
  • Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila

6.      Aspek Politik

Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik;

                  Politik Dalam Negeri :
1.       Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
2.       Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat
3.       Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

Politik Luar Negeri :
1.       Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang.
2.       Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara.
3.       Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
4.       Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional.

Selain itu keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan
         dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
         mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan,
         tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
         tujuan nasional.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
         ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
         secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa
         Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya
         kesadaran bela negara dan cinta tanah air.Apabila setiap warga negara Indonesia
         memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul
         dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh
         pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk
         mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
         yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).



POLSTRANAS (POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL)


A. Pengertian Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

1. Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

4. Kebijakan Umum

Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5. Distribusi dan Alokasi Sumber Daya

Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.


B. Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


C. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)

Pengertian Politik Nasional

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional

Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.

    a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
        nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
        negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD
        1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam
        berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
    b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
        tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak
        ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari
        kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit,
        Peraturan atau Piagam Kepala Negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum.

    a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
        lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah
        makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
        dapat berbentuk:
  • Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
  • Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.

5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.

Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:

a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.

b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar