SEJARAH PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
DAN KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
DAN KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Indonesia
merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun,
penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi
politik dan pemimpin kala itu. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi
menjadi beberapa periodesasi antara lain:
PERKEMBANGAN DEMOKRASI MASA REVOLUSI
KEMERDEKAAN (1945-1950)
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin
kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan
baik. Hal itu disebabkan oleh adanya Revolusi Fisik. Pada awal kemerdekaan
masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan
UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensil menjadi Parlementer.
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah
meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
1. MASA DEMOKRASI PARLEMENTER
(1950-1959)
Periode pemerintah negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun
1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengolahan konflik.
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah.
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
- Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
- Bubarkan konstituante.
- Kembali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUD S 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
2. MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
(1959-1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran Partai Politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal itu
terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh
Pancasila.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
- Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
- Jaminan HAM lemah.
- Terbatasnya peranan Pers.
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Setelah
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan
disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru
berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap
gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
- Rekruitmen politik yang tertutup.
- Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi.
- Pengakuan HAM yang terbatas.
- Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya
Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi).
- Terjadinya krisis politik.
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Keadaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yang kuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasi, depolitisasi, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas non migas dan pajak domestik, maupun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI (1998 – Sekarang)
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru,
sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua
aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak dengan di amandemen-nya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada
tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi.
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
- Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demokrasi reformasi
dengan demokrasi sebelumnya adalah:
- Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
- Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
- Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
- Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar