Minggu, 22 April 2018

Ekonomi Moneter#


Tugas 2 (Softskill)



A.      Teori Tingkat Bunga

Pengertian Tingkat Bunga

Pada ekonomi yang mendasarkan pada mekanisme pasar, kuantitas barang dan jasa yang diprodusir ditentukan oleh pasar, yakni permintaan akan barang tersebut dipengaruhi konsumen. Mekanisme pasar berfungsi melalui harga. Harga mempunyai fungsi alokasi faktor produksi kearah produksi barang-barang yang lebih disukai oleh masyarakat dari produksi barang yang tidak disukai oleh masyarakat. Mencermati uraian tersebut, sebenarnya produsen (petani kopi) tidak mudah mengubah produksi dari teh ke kopi. Oleh karena itu produsen teh akan meminta harga yang lebih tinggi dan apabila konsumen mau membayar tentu saja mereka akan dapat memperoleh teh. Kenaikan harga ini dapat pula dipandang sebagai ongkos ganti penggunaan faktor produksi dari produksi kopi ke teh.

Kaitannya dengan tingkat bunga, pertanyaan timbul “apa peranan tingkat bunga?” seperti halnya harga kopi dan teh di atas tingkat bunga tidak lain adalah harga yang terjadi di pasar uang dan modal, jadi tingkat bunga juga mempunyai fungsi alokatif dalam perekonomian, khususnya dalam penggunaan uang atau modal.

Menurut Sukirno (1994:377), pembayaran atas modal yang dipinjam dari pihak lain dinamakan bunga. Bunga yang dinyatakan sebagai persentase dari modal dinamakan tingkat suku bunga. Berarti tingkat bunga adalah persentase pembayaran modal yang dipinjam dari lain pihak.

Menurut Boediono (1985:75): Tingkat bunga yaitu sebagai harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pengertian tingkat bunga sebagai harga ini bisa juga dinyatakan sebagai harga yang harus dibayar apabila terjadi pertukaran antara satu rupiah sekarang dan satu rupiah nanti.

Jadi tingkat suku bunga merupakan persentase dari modal yang dipinjam dari pihak luar atau tingkat keuntungan yang didapatkan oleh penabung di Bank atau tingkat biaya yang dikeluarkan oleh investor yang menanamkan dananya pada saham.


Fungsi Tingkat Suku Bunga dalam Perekonomian

Dua masalah pokok yang harus dipecahkan oleh setiap sistem ekonomi adalah;
  1. Berapa banyak faktor produksi yang harus digunakan untu menghasilkan beberapa barang yang berbeda pada waktu/saat yang bersamaan. Misalnya kayu jati gelondongan dapat dibuat kayu gergajian, meja, almari, atau kursi. Pada sistim ekonomi pasar alokasi penggunan kayu gelondongan tesebut ditentukan oleh harga meja, kursi atau kayu gergaji.
  2. Masalah alokasi penggunaan faktor produksi untuk menghasilkan barang yang akan digunakan sekarang atau di kemudian hari. Fungsi yang kedua inilah yang antara lain dilakukan oleh tingkat bunga. Yakni alokasi faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang dipakai sekarang dan di kemudian hari.
Setiap masyarakat mempunyai kecenderungan untuk melakukan alokasi faktor produksi untuk penggunaan sekarang dan nanti. Hanya metodenya yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ada yang mendasarkan alokasi ini pada tradisi (terutama untuk masyarakat yang belum maju), yakni dengan menyisihkan sebagian dari hasil yang diperoleh sekarang untuk penggunaan di waktu yang akan datang. Seperti yang dilakukan di Rusia, alokasi lebih banyak dilakukan oleh pemerintah. Tetapi dalam sistim ekonomi pasar (Amerika Serikat), alokasi antara sekarang dan nanti adalah hasil interaksi keputusan masing-masing individu.


Kurva Kesempatan Investasi

Kurva Kesempatan Investasi (The Investment – Opportunity Curve) adalah konsep untuk menjelaskan masalah alokasi antar waktu. Guna memudahkan memahami konsep ini, maka akan disampaikan alam bentuk contoh.

Misalkan suatu masyarakat yang hidup disekitar hutan jati, dan hanya ada satu jenis barang yag dihasilkan yaitu kayu gergajian. Apabila masyarakat tersebut semakin banyak menebang kayu jati di hutan tahun ini, maka makin sedikit kayu jati yang akan bisa ditebang di tahun yang akan datang.

Banyaknya kayu gergajian yang dihasilkan sekarang dengan tahun yang akan datang tidak satu banding satu. Artinya kalau tahun ini menghasilkan 10 kayu gergajian lebih banyak tidak berarti tahun depan produksi kayu gergajian turun dengan 10 buah. Masalah yang dihadapai oleh masyarakat tersebut adalah penentuan jumlah pohon yang ditebang tahun ini dan tahun depan. Dengan kata lain, masyarakat tersebut perlu menyelesaikan masalah alokasi antara jumlah produksi tahun ini dengan tahun depan.

Masalah alokasi tersebut dapat digambarkan dalam grafik sebagai berikut:
  1. Jika masyarakat menebang semua pohon dan digergaji tahun ini, maka tahun depan mereka tidak dapat menghasilkan kayu gergajian, yaitu pilihan pada titik A.
  2. Pilihan titik B, tahun ini tidak memproduksi sama sekali, dan berarti semua pohon diproduksi tahun depan.
  3. Pada titik C, sebagian dihasilkan tahun ini dan sebagian lagi tahun depan.
  4. Bentuk kurva cembung darititik nol, berarti berlaku anggapan bahwa hubungan turunnya produksi sekarang dengan naiknya produksi tahun depan tidak satu banding satu.
  5. Berdasarkan kurva di atass dapat disimpulkan, bahwa dengan tidak menebang pohon pada tahun ini (menabung) berarti melakukan investasi pohon untuk produksi tahun depan.


Gambar: Kurva Kesempatan Melakukan Investasi



Pilihan Waktu

Terdapat beberapa cara untuk memecahkan masalah pilihan waktu ini, yaitu melalui tradisi, keputusan pemerintah dan pilihan individu. Yang dimaksud dengan cara tradisi adalah masyakat melakukan pilhan atas dasar apa yang dipakai nenek moyangnya, tanpa adanya perubahan dan selalu berulang begitu seterusnya. Dengan cara ini masyarakat akan memilih misalnya pada titik C, menebang secukupnya tahun ini guna memperoleh kayu gergajian sebanyak 10 buah tahun depan, cara ini terus dipertahankan dari tahun ke tahun tanpa perubahan.

Pilihan yang didasarkan atas pilihan pemerintah secara sederhana dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Seandainya pemerintah dapat diibaratkan sebagai seorang raja yang dapat menentukan berapa kayu gergajian yang dihasilkan tahun ini dan berapa tahun depan yang berlaku bagi sekelompok masyarakat. Bagaimana caranya si raja ini menentukan jumlah tersebut? Guna menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu konsep apa yang disebut "kurva indifference pilihan waktu" dari si raja tersebut (persis sama dengan kurva indifference seorang konsumen) seperti gambar berikut:

Gambar: Kurva Indefference Pilihan Waktu


Kurva indifference mempunyai bentuk cembung ke titik nol, jadi kurva indifference (indifference curve) (IC) yang lebih tinggi, misalnya titik D, akan lebih disukai daripada di bawah kurva. (titik A, B dan C).  Keputusan pilihan waktu akan didasarkan pada prinsip kepuasan tertinggi dengan mengingat keterbatasan alat pemuas. Secara grafik dapat ditunjukkan dengan titik singgung antra kurva IC dengan kurva berbagai kesempatan investasi (titik E pada gambar berikut).

Gambar: Fungsi Alokasi dengan Keputusan Pemerintah

  1. Setiap individu memuliki IC sendiri. Sekelompok individu (konsumen) mungkin mau menunda sebagian penggunaan barang sekarang untuk memperoleh brang lebih banyak di kemudian hari. Sebaliknya kelompok lain (produsen) karena mengharapkan dapat melakukan investasi dari penundaan penggunaan barang sekarang yang jumlhnya lebih sedikit (10 buah kayu).
  2. Dari dua kelompok individu ini karena kesukaan mereka tidak sama, bahkan berbalikan maka timbullah semacam pasar (pinjam-meminjam). Dari contoh di atas, maka kelompok konsumen akan bersedia mengorbankan penggunaan barang sekarang sedang kelompok pengusaha justru mau menggunakan penggunaan barang sekarang dan bersedia mengganti dengan jumlah lebih banyak di kemudian hari. Dari proses ini lahirlah nilai tukar/harga, yang dalam hal ini dapat disebut sebagai tingkat bunga.

Nilai tukar atau tingkat bunga dapat digambarkan dalam gambar di bawah ini:

Gambar: Tingkat Bunga

  1. Garis lurus miring dari kiri atas ke kanan bawah menggambarkan tingkat bunga, yakni perbandingan/nilai tukar antara jumlah barang yang dapat dipakai sekarang dengan yang dapat dipakai di kemudian hari.
  2. Misal 10 buah kayu yang bisa dipakai tahun ini dapat ditukar dengan 11 buah kayu tahun depan. Nilai tukar, yang juga menggambarkan tingkat bunga, besarnya ditentukan oleh lereng garis tersebut.
  3. Makin datar berarti makin banyak barang tahun depan yang bisa diperoleh dengan sejumlah tertentu barang tahun ini, jadi tingkat bunganya makin tinggi.
  4. Sebaliknya makin tegak lurus garis, berarti makin rendah/kecil tingkat bunganya.
  5. Gerakan ke bawah sepanjang garis itu menunjukkan adanya tindakan memberi pinjaman. Sebaliknya gerakan ke atas menunjukkan adanya tindakan meminjam, karena menukarkan penggunaan barang kemudian hari yang jumlahnya lebih banyak dengan penggunaan barang sekarang yang jumlahnya lebih sedikit.
Melalui alat analisa di atas, maka masalah alokasi waktu bagi individu dapat dipecahkan. Pada prinsip persaingan setiap individu memiliki kurva kesempatan investasi dan kurva indifference serta adanya transaksi pinjam-meminjam. Berdasarkan anggapan tersebut, pemecahan masalah alokasi dapat dijelaskan dengan menggunakan contoh sebagai berikut.

Gambar: Alokasi Waktu

  1. Tanpa adanya pinjam meminjam, individu X akan memilih titik B, karena untuk kurva kesempatan investasi tertentu, dia sudah dapat kepuasan yang maksimum.
  2. Adanya mekanisme “pinjam-meminjam”, X dapat memilih produksi pada titik A dan meminjamkan kelebihan produksinya (jarak A dan B) pada tingkat bunga yang berlaku dipasar. Pada kemdian hari X dapat menggunakan kayu gergajian yang lebih banyak pada titik C. Posisi C, X lebih baik, karena berada pada IC yang lebih tinggi.
  3. Tanpa adanya transaksi pinjam meminjam, Y akan berad pada titik D dengan penggunaan barang dikemudian hari dalam jumlah lebih sedikit dari pada sekarang. Dengan adanya transaksi indivisu, Y akan berproduksi pada titik A dan akan meminjam. Dengan meminjam ini posisinya akan lebih baik yang ditunjukkan pada titik E, yang berada pada kurva IC lebih tinggi.
  4. Bagaimana diketahui bahwa jumlah yang dipinjamkan oleh X sama dengan jumlah yang dipinjam oleh Y?
    Harga/tingkat bunga yang menjamin kesamaan tersebut. Tingkat bunga akan naik apabila Y ingin pinjam lebih banyaj dan sebaliknya, apabila keinginan pinjam menurut tingkat bunga juga akan turun, dan dari sini dapat diketahui bahwa tingkat bunga merupakan pemecah masalah alokasi antara sekarang dan nanti.


Teori Klasik tentang Tingkat Bunga

Menurut Klasik, tabungan adalah fungsi dari tingkat bunga, makin tinggi tingkat bunga semakin tinggi pula keinginan masyarakat untuk menabung. Pada tingkat yang lebih tinggi, masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan konsumsi untuk menambah tabungan. Demikian pula dengan investasi merupakan fungsi dari tingkat bunga, akan tetapi memiliki hubungan yang negatif.

Tingkat bunga dalam keadaaan keseimbangan (tidak ada dorongan untuk naik atau turun) akan tercapai apabila keinginan menabung masyarakat sama dengan keinginan pengusaha untuk melakukan investasi. Secara grafik, keseimbangan tingkat bunga dapat digambarkan seperti gambar dibawah ini:

Gambar: Teori Klasik tentang Tingkat Bunga



Teori Keynes tantang Tingkat Bunga

Keynes memiliki pandangan yang berbeda dengan klasik tentang tingkat bunga. Tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang (pada pasar uang). Uang merupakan alat portopolio yang bisa diwujudkan dalam bentuk UANG KAS dan SURAT BERHARGA.

Resiko dan gain surat berharga ditentukann oleh tingkat bunga "rata-rata" dari segala macam surat  berharga yang beredar di masyarakat. Permintaan uang oleh:

Gambar: Teori Keynes tentang Tingkat Bunga


Teori tingkat bunga Keynes memiliki hubungan yang negatif antara Tingkat Bunga Vs. Jumlah Uang.
  1. Terjadi spekulasi dalam fluktuasi tingkat bunga.
  2. Naiknya tingkat bunga e cost memegang uang kas naik e hasrat memegang uang kas turun e demikian pula sebaliknya.
  3. Pada tingkat bunga keseimbangan (req), keinginan memegang uang kas sama dengan Jumlah uang.
Bila tingkat bunga di bawah keseimbangan (r1), masyarakat menginginkan uang kas lebih banyak dengan menjual surat berharga, pada koordinat F. Penjual surat berharga ini mendorong harga ’surat berharga’ turun, sampai keadaan keseimbangan dimana keinginan memegang uang kas sama dengan JUB. Dan demikian pula sebaliknya.



B.    Tolak Ukur Stabilitas Rupiah

Setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus memiliki target dan ukuran keberhasilan. Hal ini penting, untuk mengukur atau sebagai acuan, apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak. Dalam perekonomian beberapa indkator yang biasanya digunakan untuk menilai kebijakan moneter adalah:
  1. Jumlah Uang Beredar (JUB)
  2. Laju inflasi yang cukup rendah terkendali
  3. Suku bunga pada tingkat yang wajar
  4. Nilai tukar rupiah yang realistis, dan
  5. Ekspektasi/harapan masyarakat terhadap moneter

Dari kelima indikator tersebut, hanya JUB yang tidak dapat dimonitor dan dirasakan lansung oleh masyarakat, sementara itu indikator nomor 2 sampai dengan 5, relatif dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan alasan ini, berikut ini akan dijelaskan secara ringkas dari keempat indikator tersebut.

  • Laju Inflasi
    Bagi dunia perbankan laju inflasi yang tinggi akan menimbukan kesulitan bagi Bank untuk mengerahkan dana masyarakat, karena dengan inflasi yang tinggi tersebut, tingkat bunga riil (bunga nominal-inflasi) akan menurun, sehingga mengurangi keinginan masyarakat untuk menyimpan kekayaannya dalam produk-produk perbankan.

    Dampak selanjutnya adalah, bunga riil yang menurun bila dibandingkan tingkat bunga riil di luar negeri akan memicu larinya dana masyarakat ke luar negeri, karena dirasakan masyarakat lebih menguntungkan menyimpan dananya di luar negeri.   Kedua dampak inflasi diatas akan menyebabkan Perbankan kekurangan dana yang berasal dari masyarakat, dan ini berarti kemampuan Bank dalam menyediakan dana untuk investasi juga turut berkurang, akibatnya laju pertumbuhan produksi dan ekonomi juga akan melambat. Selain itu, inflasi yang tinggi juga akan memicu ketidakpastian dalam banyak aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal perencanaan dan operasional perusahaan, termasuk dalam perbankan.
  • Suku Bunga
    Selain yang telah sering dijelaskan sebelumnya, bahwa dari sisi masyarakat tingginya suku bunga memang akan menambah keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank, namun di sisi lain, tingginya suku bunga tersebut akan mengurangi niat dunia usaha untuk mengambil kredit bagi pengembangan usahanya. Akibatnya dana yang sudah terlajur masuk ke perbankan dengan adanya bunga tinggi tersebut, tidak dapat tersalurkan dan menimbulkan permasalahan baru bagi perbankan, yakni, Kemana dana masyarakat tersebut akan disalurkan? Apabila masalah ini tidak segera mendapat jalar keluar, maka perbankan terancam akan menghadapi masalah likuiditas dan tentu saja masalah penghasilan dari bunga yang seharusnya diperoleh.

    Dengan penjelasan yang sedikit berbeda, rendahnya tingkat bunga memang akan mendorong banyak pelaku dunia usaha untuk mengambil dana di perbankan, namun karena rendahnya tingkat bunga tersebut, apalagi bila dibandingkan dengan tingkat bunga di luar negeri; masyarakat akan lebih tertarik menyimpan dananya di perbankan luar negeri, sehingga perbankan dalam negeri akan kekurangan dana yang sedang dibutuhkan oleh dunia usaha. Dampak lebih jauh lagi adalah terhambatnya investasi yang terjadi di sektor industri karena kesulitan mendapatkan dana, sehingga produksi akan melambat.
  • Nilai Tukar Rupiah
    N
    ilai tukar yang stabil tentu akan lebih memberi iklim kepastian bagi semua pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, dunia usaha dan masyarakat. Nilai tukar rupiah yang rendah saat ini dapat dijadikan saat yang baik dunia usaha yang beorientasi ekspor, dan ini dapat memicu peningkatan permintaan kredit dari dunia usaha untuk melanjutkan dan meningkatkan produk ekspornya. Dengan kejadian ini tentu akan menguntungkan dunia perbankan. Penyesuaian nilai tukar yang terlalu cepat akan sangat merugikan karena hal ini dapat mendorong bergeraknya aliran dana masyarakat ke luar negeri. Dengan demikian antara nilai tukar dan inikator kebijakan moneter lainnya memiliki hubungan yang sangat erat, khususnya bagi kebijakan pemerintah yang sedang ditempuh untuk menstabilkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Ekspektasi Masyarakat
    Meskipun lebih sulit untuk diukur, namun ekspektasi masyarakat mulai mendapat perhatian besar dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter di Indonesia. Ekspektasi umumnya terjadi melalui ekspektasi masyarakat terhadap tingkat inflasi dan ekspektasi terhadap nilai tukar. Ekspektasi masyarakat yang berlebihan terhadap besaran inflasi akan mendorong semakin tingginya harga-harga, sehingga akan mengurangi tingkat konsumsi dan daya saing produk dalam negeri yang akan ekspor. Sementara itu, ekspektasi masyarakat yang negatif terhadap nilai tukar akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada mata uang rupiah, sehingga dapat memicu mengalirnya dana masyarakat keluar negeri. Apabila hal ini terjadi, maka seperti telah dijelaskan di bagian awal bab ini, maka perbankan akan kesulitan dalam menghimpun dana masyarakat yang sangat diperlukan untuk keperluan investasi dunia usaha.
Dengan penjelasan keempat indikator moneter tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sangatlah dipengaruhi oleh keempat indikator tersebut, sehingga kebijakan moneter yang ditempuh pemerintah akan hal itu, harus memberikan hasil yang baik, dalam arti terkendali, wajar, dan realistis.


C.    Strategi Kebijakan Moneter

Untuk mendapatkan indikator moneter seperti disyaratkan di atas, pemerintah yang dalam hal ini otoritas moneter, memerlukan stratei yang tepat dan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Secara umum, strategi moneter yang dapat dipilih antara lain adalah:

1. Strategi Kebijakan moneter longgar (Easy Monetary Policy) atau Strategi kebijakan moneter ketat (Tight Monetary Policy)

Kebijakan moneter longgar akan ditempuh untuk menggiatkan kembali perekonomian yang sedang lesu, dengan cara mempermudah dan menambah jumlah uang beredarm agar permintaan konsumsi naik >>> produksi naik. Namun demikian dalam perekonomian terbuka dan sistem devisa bebas, keijakan moneter yang longgar yang dapat menimbulkan dampak seperti gambar berikut ini:

Gambar: Dampak Kebijakan Moneter Longgar

Sementara itu, kebijakan moneter ketat akan memberi dampak sebaliknya, terutama dalam rangka meredam kenaikan harga atau inflasi yang berlebihan, sehingga tekanan terhadap neraca pembayaran berkurang karena produk dalam negeri kembali dapat bersaing, meskipun dengan kebijakan ini akan berdampak pula pada menurunnya pertumbuhan ekonomi, karena jumlah uang yang beredar dikurangi, yang berarti permintaan juga berkurang à produksi berkurang.

Sebuah dilema memang akan terjadi, tatkala perekonomian Indonesia menghadapi dua kondisi yang bersamaan, yakni lesunya ekonomi dan tertekannya neraca pembayaran atau melemahnya daya saing produk lokal. Penerapan kebijakan moneter longgar memang akan menyelamatkan ekonomi yang lesu, namun akan memperparah kondisi neraca pembayaran Indonesia…sementara penerapan kebijakan moneter ketat akan menyelamatkan neraca pembayaran dan manikkan daya saing, namun akan berdampak pada menurunnya/lesunya perekonomian. Kalau sudah demikian, kebijakan mana yang akan dipilih?

Dengan dilema tersebut, pemerintah kemudian memang dituntut untuk dapat meramu kebijakan yang paling pas dan menetapkan skala prioritas pemecahan masalhg yang ada, sehingga lesunya perekonomian dapat diatasi dan daya saing produk ekspor Indonesia juga membaik, dan ini memang bukan pekerjaan yang mudah.


2. Countercyclical Monetary Policy atau Accomodative Monetary Policy


Countercyclical Monetary Policy

Untuk memperlunak konjungtur/naik turunnya perekonomian, pemerintah perlu secara aktif malakukan intervensi di pasar uang, yakni dengan melakukan ekspansi moneter disaat perekonomian mengahadapi masa resesi dan melakukan konstraksi moneter saat perekonomian mengalami boom/laju yang terlalu cepat. Penjelasan ini dapat dilihat pada gambar berikut:



Gambar: Dampak Kebijakan Countercyclical


Lebih jelasnya, saat akan perekonomian cenderung mengalami resesi, maka pemerintah harus segera melaksanakan kebijakan moneter yang lebih ekspansif dengan tujuan meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat. Dengan demikian, hasrat masyarakat atau permintaan konsumsi masyarakat diharapkan akan meningkat, yang berarti akan memberi dorongan bagi dunia usaha untuk meningkatkan produksinya. Pada gilirannya, kondisi ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, di saat perekonomian mengalami boom, yang cenderung memicu naiknya harga-harga atau inflasi, pemerintah perlu segera menerapkan kebijakan moneter yang ketat, dengan tujuan memperlambat dan mengurangi tingkat konsumsi dan permintaan masyarakat, sehingga laju perekonomian dapat diperlambat.


Accomodative Monetary Policy

Pendapat kedua mengatakan, bahwa sebaiknya pemerintah menghindari intervensi untuk memperlunak konjungtur perekonomian yang terjadi, dan membiarkannya terjadi secara alami. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran:
  1. Ekspektasi masyarakat dapat mengalahkan dampak dari variabel-variabel moneter lainnya. Dengan kata lain, masyarakat telah mengantisipasi setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh masyarakat.
  2. Kebijakan pemerintah tidak dapat memberi dampak secara langsung dan segera. Sebagai contoh; kebijakan moneter longgar yang ekspansif yang diterapkan saat ekonomi lesu/resesi, tidak akan segera kelihatan dampaknya saat itu juga, namun butuh waktu dan itu dapat terjadi justru ketika perekonomian telah mencapai tahap boom. Begitu pula kebijakan moneter ketat/konstraksi yang diterapkan untuk mengatasi kondisi boom, baru akan terasa dampaknya justru saat ekonomi sedang resesi.

Akibatnya adalah, bukan masalah resesi dan boom yang teratasi, tetapi justru kedua kondisi ekonomi itu akan bertambah parah, seperti terlihat pada gambar berikut ini.

Gambar: Dampak Kebijakan Accomodative


Oleh karena itu, tidak bijaksana kalau pemerintah melakukan intervensi dengan kebijakan moneter saat terjadi resesi atau boom. Biarkan kedua kejadian itu berlangsung apa adanya. Kalaupun pemerintah akan membantu, lakukan dengan menyeimangkan jumlah uang beredar dengan kebutuhan saat itu.



D.    Efektifitas Kebijakan Moneter

Yang dimaksud dengan efektifitas kebijakan moneter adalah, sejauh mana kebijakan moneter yang ditempuh pemerintah (apapun bentuknya), memberi dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat, dalam arti:
  • dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  • dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • dapat meningkatkan kesempatan kerja
  • dapat meningkatkan penerimaan devisa negara
  • serta memberi pengaruh pada kebijakan makro lainnya 
Teori yang membicarakan mengenai efektifitas kebijakan moneter ini diantaranya adalah:
  1. Teori Natural Rate Hypothesis, yang percaya bahwa kebijakan hanya akan efektif dan memberi dampak dalam jangka pendek saja, namun tidak akan efektif untuk jangka Panjang.
  2. Teori Rational Expectation Hypothesis, yang percaya bahwa baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, kebijakan moneter tidak akan efektif.
Untuk memberi pemahaman yang lebih baik menganai kedua teori tersebut, perhatikan contoh kasus berikut ini:
Dari kasus di atas,

Menurut teori Natural Rate Hypothesis, kebijakan ekspansif pemerintah tersebut dalam jangka pendek terbukti telah mampu menggairahkan perekonomian dengan meningkatkan konsumsi masyarakat yang berlanjut dengan meningkatnya produksi. Namun, dalam jangka panjang meningkatnya konsumsi dan kegiatan produksi yang meningkat tersebut secara berlahan akan kembali ke kondisi semula karena dalam jangka panjang kenaikan harga yang terjadi akan mulai memberatkan masyarakat sehingga cenderung akan mengurangi konsumsinya, terlebih lagi masyarakat/pekerja mulai menyadari bahwa upah riil mereka turun, dalam arti kenaikan upah riil yang mereka peroleh mulai tidak dapat mengimbangi kenaikan harga barang-barang yang mereka konsumsi.

Kalaupun kemudian mereka menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi lagi, namun produsen akan mulai merasa keuntungannya berkurang, sehingga mengurangi keinginannya untuk memperluas atau menambah produksi, sehingga dalam jangka panjang kegiatan produksi danperekonomian akan kembali melemah seperti semula.

Sementara itu, menurut teori Rational Expectation Hypothesis, kesadaran masyarakat akan upah riil sudah muncul lebih awal, sehingga dalam jangka pendek pun kebijakan pemerintah yang ekspansif tersebut sudah tidak akan memberi dampak apa-apa. Teori ini percaya, bahwa masyarakat sejak awal sudah sadar bahwa upah riil mereka bahkan menurun meskipun secara nominal mengalami kenaikan, sehingga masyarakat/pekerja sejak awal sudah tidak bersedia menambah tawaran tenaga kerja mereka. Dengan demikian produsen juga tidak dapat menambah produksinya karena tidak berhasil membujuk masyarakat untuk bekerja lebih bayak lagi.

Kalau toh masyarakat bersedia bekerja lebih banyak, mereka akan menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi lagi, dan ini berarti keuntungan produsen akan semakin berkurang sehingga produsen juga tidak tertarik lagi untuk menaikkan produksinya. Bila hal ini terjadi baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah terjadi.

Khusus pendapat dari teori Rational Expectation Hypothesis ini, masih terus terjadi diskusi yang mendalam mengenai tidak adanya dampak dari kebijakan pemerintah tersebut. Pendapat yang pertama tidak percaya bahwa masyarakat akan begitu pandai dan telitinya akan perubahan dan perkembangan perekonomian akibat kebijakan pemerintah tersebut, sehingga sebelumnya telah mengantisipasi setiap kebijakan pemerintah yang ada.

Pendapat lainnya sangat percaya bahwa masyarakat, melalui teknologi, berbagai media yang ada, serta dengan semakin meratanya ilmu pengetahuan, akan dengan sangat cepat dapat memahami apa yang akan terjadi dengan kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat akan melakukan antisipasi sejak awal terhadap dampak kebijakan pemerintah tersebut. Dengan demikian dampak yang diharapkan terjadi oleh pemerintah lebih sering gagal, karena telah tahu dan mengantisipasi sebelumnya.


Keterkaitan kebijakan moneter dengan kebijakan makro lainnya

Yang perlu diketahui, bahwa dalam perekonomian sebuah negara, kebijakan moneter merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan kebijakankebijakan makro pemerintah lainnya, seperti kebijakan fiskal, kebijakan ekonomi luar negeri, maupun kebijakan sektor riil lainnya.

Dengan demikian apapun pilihan kebijakan moneter yang ditempuh haruslah memiliki keterkaitan dan mendukung sasaran dan tujuan dari kebijakan ekonomi makro lainnya, sehingga secara bersama dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, kebijakan moneter yang ekspansif memang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di satu sisi, namun di sisi lainnya, kebijakan ini akan menyebabkan kenaikan harga-harga (inflasi), sehingga akan memberatkan neraca pembayaran luar negeri karena produk dalam negeri akan kehilangan daya saingnya di pasar luar negeri, yang berakibat menurunnya penerimaan devisa negara. Oleh karena itu perlu diimbangi kebijakan sektor luar negeri kondusif yang dapat mengatasi hal tersebut, seperti misalnya dengan memberi kemudahan ekspor dan intensi ekspor lainnya.

Begitu pula dengan kebijakan moneter ketat yang ditempuh untuk tujuan menurunkan tingkat inflasi, akan memberi dampak negatif pada sektor riil dalam meningkatkan produksinya. Dalam kasus ini, diperlukan dukungan kebijakan ekonomi makro lainnya agar produksi tetap dapat ditingkatkan. Kebijakan ekonomi makro lain yang perlu dilakukan diantaranya dengan memberikan insentif atau keringan pajak bagi produsen, atau dengan insentif-insentif lainnya seperti penetapan harga khusus untuk bahan bakar industri dan kebijakan kemudahan perijinan usaha misalnya.

Dengan dukungan berbagai kebijakan makro lainnya tersebut, kebijakan moneter yang dijalankan pemerintah akan dapat mencapai sasaran dan dapat diminimalkan dampak negatifnya. Oleh karena itu diperlukan sebuah ramuan dari berbagai kebijakan moneter dan kebijakan makro lainnya, sedemikian rupa, agar berbagai kebijakan tersebut tidak saling bertentangan dan justru saling melengkapi dan mendukung keberhasilannya, dalam arti jangan sampai yang terjadi adalah:
  • Harga-harga semakin naik
  • Daya saing produk dalam negeri semkain menurun
  • Devisa negara semakin berkurang
  • Nilai tukar rupiah semakin melemah
  • Daya beli masyarakat semakin lemah
  • Produksi nasional semkain berkurang
  • Pengangguran semakin meningkat
  • Perekonomian semakin lesu, dan
  • Kesejahteraan masyarakat semakin memburuk

Pengaruh faktor ekternal (Luar Negeri) Terhadap Kebijakan Moneter Indonesia

Saat ini, tidak ada satupun negara yang dapat hidup dan bertahan tanpa berhubungan dengan negara yang lainnya. Alasan utamanya adalah bahwa suatu negara tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri karena tidak setiap sumber daya yang dibutuhkan, ada dan dimiliki di negara tersebut.

Sebagai contoh, tidak setiap negara memiliki tambang minya, sehingga membutuhkan minyak dari negara penghasil minyak untuk memenuhi kebutuhan minyak di negara tersebut. Begitu pula negara penghasil minyak (Negara-negara Arab dan Timur Tengah isalnya), tidak memiliki produk-produk pertanian sehingga perlu mengekspor dari negara agraris lainnya. Demikian seterusnya.

Atas dasar itulah ketergantungan suatu negara terhadap negara lainnya selalu ada, meskipun dengan nilai intensitas yang tidak sama, tergantung dari seberapa maju aktivitas ekonomi negara tersebut. Sebagai contoh negara Amerika memang telah sangat maju dan besar transaksi ekonoinya sehingga dalam beberpa hal seperti nilai tukar dan tingkat bunga misalnya, secara umum menjadi acuan bagi negara-negara lainnya, termasuk oleh Indonesia.












Sumber:

arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+5_Efektifitas+Kebijakan+Moneter.pdf


Senin, 12 Maret 2018

#Ekonomi Moneter


Tugas 1 (Softskill)




PENGERTIAN BANK SENTRAL

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank indonesia adalah suatu lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN BANK SENTRAL

Kebijakan moneter adalah segala tindakan pemerintah dari bank sentral untuk mengatur keadaan keuangan negara dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong usaha pembangunan nasional dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter bisa dilakukan oleh bank sentral atau pemerintah dengan cara langsung dan juga tidak langsung. Kebijakan moneter langsung berarti pemerintah ataupun bank sentral secara langsung ikut campur tangan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan, misalnya : mencetak uang baru, merombak sistem perbankan, mengambil alih, urusan perbankan/perkreditan, membekukan saldo perusahaan swasta ataupun perusahaan negara di bank, dll. Kebijakan moneter tidak langsung dilakukan oleh bank sentral dengan cara mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.

Tujuan utama dari kebijakan moneter adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Dalam menentukan sebuah kebijakan, bank sentral negara-negara industri maju tidak tergantung dari pemerintah pusat (independent) seperti pada The Fed, Bank of England (BoE), European Central Bank (ECB) dan Bank of Japan (BoJ). Meski begitu ada juga yang masih terkait dengan pemerintah pusat seperti bank sentral China.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral:
  • Kebijakan Politik Diskonto (Discount Policy)
    merupakan kebijakan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
  • Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
    merupakan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan menjual atau membeli surat-surat berharga baik milik pemerintah maupun swasta dengan tujuan mengurangi cadangan umum dari bank umum sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan turun.
  • Kebijakan Mengubah Cash Ratio
    merupakan kebijakan dengan mengubah angka perbandingan minimum antara uang tunai yang dimiliki oleh bank umum dengan jumlah uang giral, misalnya cek dan giro yang boleh dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.
  • Kebijakan perubahan cadangan minimum guna memengaruhi jumlah uang yang beredar.
  • Kebijakan Devaluasi
    merupakan kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing guna memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
  • Kebijakan Revaluasi
    adalah kebijakan bank sentral menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
  • Kebijakan Sanering
    merupakan kebijakan bank sentral untuk memotong nilai mata uang dalam negeri ketika suatu negara mengalami hiperinflasi (inflasi di atas 100 %).
  • Kebijakan Kredit Selektif
    merupakan kebijakan yang ditujukan guna mengawasi apakah kredit yang diberikan oleh bank umum sesuai dengan keinginan pemerintah ataukah tidak.
  • Kebijakan menarik atau memusnahkan uang lama dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar.

Ada tiga instrument utama yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yaitu oprasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas diskonto (discount rate), dan rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio). Diluar tiga instrument tersebut (yang merupakan kebijakan moneter bersifat kuantitatif), pemerintaah dapat melakukan himbauan moral.
  1. Operasi Pasar Terbuka (open market operation)

    Yang termasuk operasi pasar terbuka (open market operation) adalah pemerintah mengendalikanjumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities).

    Jika ingin mengurangi jumlah yang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang beredar dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang.

    Jika ingin menambah yang beredar, maka pemerintah membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Guna lebih mengefektifkan operaso pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah mengembangkan kedua instrument tersebut dengan menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) ke masing-masing instrument, sehingga saat ini dekenal SBI repo dan SBPU repo.

    Di Indonesia operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli sertifikat Bank Indonesia SBI dan surat berharga pasar uang (SPBU).

    Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah menjual SBI atau SPBU. Melalui penjualan SBI atau SPBU uang yang ada pada masyarakat ditarik, sehingga jumlah uang beredar berkurang. Biasanya penjualan SBI atau SPBU dilakukan jika jumlah uang beredat dianggap sudah mengganggu stabilitas perekonomian.
    Bila pemerintah melihat jumlah uang beredar perlu ditambah, agar perbankan mampu memberikan kresit yang akan memacu pertumbuhan ekonomi, maka SBI dan SBPU yang telah dijual dibeli kembali. Melalui pembelian itu pemerintah mengeluarkan uang sehingga menambah jumlah uang beredar.

  2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

    Yang dimaksud tingkat suku bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral.

    Dalam kondisi tertentu bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar.
    Bila pemerintah ingin menambah umlah yang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto).

    Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah maka keinginan bak-bank umum untuk meminjam uang dari bank senteal menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya jika ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, pemerintah menaikan suku bunga pinjaman.

    Hal ini akan mengurangi keinginan bank-bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.

  3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

    Penetapan rasio cadangan wajin juga dapat mengubah jumlah yang beredar, jika  rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil disbanding sebelumnya.

    Misalnya jika rasio cadangan wajib mulanya hanya 10% maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan dapat mengalirkan pinjaman sebesar 90% dari deposito yang diterima perbankan. Dengan demikian angka multiplier uang dari system perbamkan adalah 10.

    Bila rasio cadangan wajib deperbesar menjadi 20% maka untuk setiap unit dposito yang diterima, system perbankan hanya dapat menyalurkan kredit sebesar 80% .

    Angka multiplikasi uang dari system perbankan menurun menjadi 5, dengan demikian jumlah uang beredar di masyarakat akan berkurang. Sebaliknya yang terjadi bila pemerintah menurunkan tasio cadangan wajib. Sebab penurunan rasio tersebut akan memperbesar angka multiplikasi uang, yang berarti akan meningkatkan jumlah uang beredar.

    Untuk pertama kalinya sejak pakto 1988 Bank Indonesia menggunakan rasio cadangan wajib guna mengerem pertumbuhan besar-besaran moneter yang masih tinggi, yaitu dengan menetapkan rasio menjadi 3% pada Februari 1996 (ketentuan sebelumnya menurut pakto adalah 2%). Sejak April 1997 besarnya rasio cadangan waib adalah 5%.

  4. Imbauan Moral

    Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar. Misalnya, Gubernut Bank Indonesia dapat memberi saran agar perbankan berhati-hati dalam memberikan kredit atau membatasi keinginannya memnjam uang dari bank sentral (berhati-hati menggunakan fasilitas diskonto).


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

  • Lembaga Negara yang Independen

    Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

    Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

    Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peranan dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

  •  Sebagai Badan Hukum

    Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


PERANAN DAN FUNGSI GUBERNUR BANK INDONESIA


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
  • Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
  • Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur dan atau pejabat BankIndonesia tidak dapat dihukum.
  • Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Seniordan Deputi Guberur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
  • Sanksi administrasi dapat berupa :
1.       Denda;
2.       Teguran tertulis;
3.       Pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenangapabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha;
4.       Pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.



SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

  • Nilai-Nilai Strategis

    Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

  • Sasaran Strategis

    Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

    1. Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran.
    2. Menjaga stabilitas nilai tukar
    3. Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
    4. Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan Surveillance SP
    5. Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
    6. Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
    7. Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
    8. Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
    9. Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
    10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
    11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK


TUJUAN DAN TUGAS BANK SENTRAL
  • Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
  • Tiga Pilar Utama   
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.



PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK SENTRAL

Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana,
  2. Pelaksana kebijakan moneter,
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:

  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.


Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  • Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  • Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  • Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  • Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sistem Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia

Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

  1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

  2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

    Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :




CONTOH - CONTOH BANK SENTRAL DUNIA

A
  • Afganistan – Da Afghanistan Bank
  • Afrika Selatan – South African Reserve Bank
  • Albania – Bank of Albania
  • Aljazair – Bank of Algeria
  • Amerika Serikat – Federal Reserve Bank
  • Arab Saudi – Saudi Arabian Monetary Agency
  • Argentina – Bank Central de la Republica Argentina
  • Armenia – Central Bank of Armenia
  • Australia – Reserve Bank of Australia
  • Azerabaijan – National Bank of Azerbaijan
B
  • Bahrain – Bahrain Monetary Agency
  • Barbados – Central Bank of Barbados
  • Bermuda – Bermuda Monetary Authority
  • Bosnia – Centrak Bank of Bosnia and Herzegovina
  • Brasil – Banco Central do Brasil
  • Bulgaria – Balgarska Narodna Banka
C
  • Kanada – Bank of Canada
  • Republik Ceko – Ceska Narodni Banka
  • Chili – Banco Central de Chile
  • Republik Rakyat Tiongkok – Bank Rakyat Cina
  • Taiwan – Bank Sentral Republik Tiongkok
  • Kolombia – Bank of the Republic
D
  • Denmark – Denmarks National Bank
  • Republik Dominika – Banco Central de la Republica Dominica
E
  • Etiopia – Nationaln Bank of Ethiopia
F
  • Fiji – Reserve Bank of Fiji
  • Filipina – Bangko Sentral ng Pilipinas
G
  • Guyana – Bank of Guyana
H
  • Hong Kong – Otoritas Moneter Hong Kong
I
  • India – Reserve Bank of India
  • Indonesia – Bank Indonesia
  • Inggris – Bank of England
  • Iran – Bank Marzaki Iran
  • Islandia – Central Bank of Iceland
  • Israel – Bank of Israel
J
  • Jepang – Bank of Japan
  • Jordan – Bank of Jordan
K
  • Korea Selatan – Bank of Korea
  • Komoro – Banque Centrale des Comores
  • Kroasia – Croatian National Bank
  • Kuba – Banco Central de Cuba
  • Kuwait – Central of Kuwait
L
  • Latvia – Latvijas Banka
  • Lebanon – Banque du Liban
  • Libya – Central Bank of Libya
  • Lithuania – Lietuvos Bankas
M
  • Makau – Otoritas Moneter Makau
  • Malawi – Reserve Bank of Malawi
  • Malaysia – Bank Negara Malaysia
  • Maroko – Bank Al-Maghrib
  • Mauritius – Bank of Mauritius
  • Meksiko – Banco de Mexico
  • Moldova – Banca Nationala a Moldovei
  • Montenegro – Central Bank of Montenegro
  • Mozambik – Bank of Mozambique
  • Myanmar – Bank Sentral Myanmar
N
  • Namibia – Bank of Namibia
  • Nigeria – Central Bank of Nigeria
  • Norwegia – Norges Bank
P
  • Pakistan – Bank Negara Pakistan
  • Polandia – Bank Nasional Polandia
  • Romania _ Banca Nationala a Romaniei
R
  • Rusia – Bank Sentral Rusia
S
  • Selandia Baru – Reserve Bank of New Zealand
  • Serbia – National Bank of Serbia
  • Singapura – Otoritas Moneter Singapura
  • Slovenia – Bank of Slovenia
  • Swiss – Schweizerische Nationalbank
  • Swedia – Sveriges Riskbank
T
  • Tanzania – Bank of Tanzania
  • Thailand – Bank of Thailand
  • Timor Leste – Autoridade Bancaria e de Pagamentos de Timor-Leste
  • Transnistria – Trans-Dniester Republican Bank
  • Turki – Turkiye Cumhuriyet Merkez Bankasi
U
  • Uganda – Bank of Uganda
  • Ukraina – Bank Nasional Ukraina
  • Uni Eropa – European Central Bank: Austria – Osterreichische Nationalbank, Belgia – Nationale Bank van Belgie/Banque Nationale de Belgique, Finlandia – Bank of Finland, Perancis – Banque de France, Jerman – Deutsche Bundesbank, Yunani – Bank of Greece, Italia – Banca d’Italia
V
  • Vatikan – Vatican Bank
  • Irlandia – Bank Sentral Irlandia
  • Luksemburg – Banque Centrale de Luxembourg
  • Belanda – De Nederlandsche Bank
  • Portugal – Banco de Portugal
  • Spanyol – Bancqo de Espana
  • Venezuela – Banco Central de Venezuela
W
  • Walls and Futuna (– see: CFP franc)
    West African Economis and Monetary Union - Central Bank of West African States (Banque Centrale des États de l'Afrique de l'Ouest, BCEAO) :  Benin,  Burkina Faso, Cote d’Ivoire, Guinea Bissau, Mali, Niger, Senegal, Togo.
  • Yemen – Central Bank of Yemen
  • Zambia – Bank of Zambia
  • Zimbabwe – Reseeve Bank of Zimbabwe









Sumber :

Minggu, 22 Oktober 2017

Tugas Asuransi & Manajemen Resiko 1



Perkembangan Perusahaan Asuransi di Indonesia : PT Panin Da-ichi Life Tbk



Profil Perusahaan

Panin Life adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Merupakan bagian dari Panin Group of Companies yang bergerak di industri jasa keuangan. Didukung jaringan pelayanan dan pemasaran melalui agen, karyawan, serta berbagai mitra bisnis di berbagai kota besar di Indonesia, Panin Life bertumbuh dengan kepercayaan nasabahnya melalui reputasi pelayanan yang sangat baik, terutama dalam pembayaran klaim yang cepat dan terpercaya.

Dai-ichi Life merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Jepang yang mempunyai pengalaman lebih dari 110 tahun dalam industri asuransi jiwa dengan jaringan bisnis internasional di berbagai negara di dunia. Dai-ichi Life juga terdaftar sebagai perusahaan publik di Jepang dengan peringkat “A” dari Fitch dan peringkat “A+” dari Standard & Poor’s (per Juni 2015).

Pada tahun 2013, Panin Life dan Dai-ichi Life memasuki suatu era baru untuk membentuk kerjasama joint-venture yang kuat dengan nama Panin Dai-ichi Life. Melalui rangkaian produk yang inovatif dan komprehensif, Panin Dai-ichi Life menyediakan berbagai pilihan program proteksi yang disesuaikan bagi kebutuhan nasabah individu maupun korporat, terutama produk asuransi jiwa, investasi, dan Syariah. Panin Dai-ichi Life berkomitmen untuk menjaga pelayanannya pada standar profesionalisme dan integritas yang tertinggi.

Panin Dai-ichi Life terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan yang tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Nomor KEP-625/NB.1/2013 tentang Izin Usaha.


Visi dan Nilai 


VISI KAMI

Panin Dai-ichi Life akan menjadi perusahaan jasa keuangan ritel yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia, yang mampu memuaskan kebutuhan nasabah dalam setiap tahap kehidupan.

NILAI INTI

Panin Dai-ichi Life memiliki nilai-nilai untuk menuntun setiap langkah perusahaan, mulai dari perencanaan strategis, pengambilan keputusan sehari-hari, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen Panin Dai-ichi Life dituangkan dalam singkatan WE LEAP.







Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PT Panin Dai-ichi Life (“Perusahaan”) telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi yang kuat dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai, dan juga dengan memantau inisiatif baik di tingkat operasional dan manajemen.

Dengan dukungan seluruh pemegang saham Perusahaan, termasuk dari Dai-ichi Life Holdings, Inc. (“Dai-ichi Life”), Perusahaan telah dan terus meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) khususnya dengan berpedoman pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK. 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta peraturan pelaksanaannya untuk memastikan transparansi, keadilan dan pengambilan keputusan yang tepat, dalam rangka mewujudkan komitmen Perusahaan kepada semua pemangku kepentingan dan untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan nilai jangka panjang Perusahaan. Perusahaan menghargai upaya tersebut dan dengan erat berkomunikasi dengan Dai-ichi Life untuk mengadopsi praktik terbaik yang sesuai untuk lebih dapat meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), diantaranya:

Keterbukaan (Transparency);

Prinsip keterbukaan selalu menjadi prioritas utama bagi Perusahaan, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan perihal pengungkapan atau penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, dimana hal ini dapat diakses oleh para pemangku kepentingan melalui web site Perusahaan.

Akuntabilitas (Accountabilty);

Prinsip akuntabilitas perihal kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Perusahaan menjadi perhatian penting bagi Perusahaab. Adapun organ Perusahaan adalah:

Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") tahunan dan RUPS Luar Biasa
  • Dewan Komisaris
  • Direksi
  • Dewan Pengawas Syariah ("DPS")


Demi memaksimalkan berjalannya prinsip akuntabilitas, Perusahaan membentuk komite khusus/satuan kerja untuk mendukung kinerja dari organ Perusahaan, yang terdiri atas :
  • Komite Audit (Audit Committee)
Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan pengendalian internal berjalan dengan baik dan pelaksanaan Internal Audit maupun Audit Independen/Audit Eksternal dilaksanakan sesuai standar audit yang berlaku.
Pelaksanaan rapat Komite Audit (Audit Committee) dilakukan setiap bulan dimana rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komite dan non anggota Komite.
  • Komite Manajemen Resiko (Risk Management Committee)
Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan risiko dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa profil risiko dalam batas toleransi yang sudah ditetapkan dan batasan risiko konsisten dengan strategi Perusahaan.
Pelaksanaan rapat Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dilakukan setiap bulan, dimana rapat tersebut diketuai oleh Komisaris Independen serta dihadiri oleh anggota komite dan non anggota komite.
  • Komite Kepatuhan (Compliance Committee)
Membantu Direksi dalam menyusun, melakukan pengkinian Kebijakan (Policy), Panduan (Guideline) dan/atau Prosedur yang terkait dengan aspek kepatuhan, serta mengawasi semua komunikasi internal dan eksternal Perusahaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan peraturan/regulasi.
Pelaksanaan rapat Komite Kepatuhan (Compliance Committee) dilakukan per kuartal atau sesuai dengan kebutuhan, dimana rapat tersebut diketuai oleh Direksi yang membawahi bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
  • Komite Investasi (Investment Committee)
Membantu Direksi dalam merencanakan dan meninjau Kebijakan dan Strategi Investasi Perusahaan, mengevaluasi kinerja investasi Perusahaan sekaligus memastikan pengelolaan portfolio investasi Perusahaan dilakukan secara cermat dan layak sesuai dengan tujuan bisnis Perusahaan dan risiko yang diambil.
Pelaksanaan rapat Komite Investasi (Investment Committee) dilakukan per kuartal atau sesuai dengan kebutuhan, dimana rapat tersebut diketuai oleh Direksi yang membawahi bagian Keuangan. 
  • Satuan Kerja Pengembangan Produk (Product Taskforce)
Membantu Direksi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan mengontrol proses riset dan pengembangan produk serta melakukan kajian terhadap prospek produk baru yang berskala besar dan melakukan evaluasi terhadap produk yang telah diluncurkan.
  • Satuan Kerja Asset Liability Management (ALM Taskforce)
Membantu Direksi dalam melakukan pemantauan kesesuaian aset terhadap kewajiban, serta melakukan koordinasi pemantauan risiko likuiditas, risiko kredit, dan juga alokasi modal.
  • Satuan Kerja Business Continuity Management (BCM Taskforce)
Membantu Direksi dalam memberikan pengawasan yang lebih luas atas kebutuhan BCM Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada keberlangsungan usaha. Peran dan tanggung jawab utama dari BCM adalah untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi dari BCM, seperti Business Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan.
Pelaksanaan rapat Satuan Kerja Business Continuity Management (BCM Taskforce) dilakukan per kuartal, dimana rapat tersebut dihadiri oleh anggota Satuan Kerja.


Pertanggungjawaban (Responbility);

Pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.

Kemandirian (Independency); dan

Demi tercapainya prinsip kemandirian, Perusahaan telah dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat. Prinsip ini terutama diterapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal pengambilan keputusan serta dalam hal menjalankan usaha agar sesuai dengan kesadaran atas tanggung jawab Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.

Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness).

Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat merupakan komitmen yang selalu diterapkan Perusahaan, hal ini terbukti dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kebijakan/prosedur lainnya yang diterapkan di  Perusahaan.



Perkembangan dan Penghargaan Perusahaan

  • Perkembangan 


Berdiri dengan nama Panin Life di bawah naungan Panin Group


Panin Life menawarkan saham Perdana di bursa efek dan menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama
yang go public di tahun 1983


PT Panin Life Tbk berubah menjadi PT Panin Financial Tbk dan memberi portofolio asuransi jiwa kepada anak perusahaan PT Panin Anugrah Life (Panin Life). Pemasaran produk asuransi unit-linked, investment linked dan Unit Syariah. Panin Life mencapai premi bruto lebih dari 1 triliun di tahun 2005


Panin Life menjalin kerjasama patungan (joint-venture) dengan Da-ichi Life, Jepang, dan melakukan transformasi brand menjadi Panin Da-ichi Life



  • Penghargaan


Tahun 2010
  • Investor - Best Sharia Unit ; Kategori perusahaan asuransi jiwa dengan asset dibawah Rp 100 miliar
  • Media Asuransi - Peringkat #6 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Kinerj Bagus ; Kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset lebih dari Rp 250 miliar.

Tahun 2011
  • Infobank - Peringkat Sangat Baik dalam Kinerja Finansial

Tahun 2012
  • Investor - Asuransi Jiwa Terbaik - Kategori perusahaan asuransi jiwa dengan asset lebih dari Rp 3 - 5 Triliun.

Tahun 2013
  • Investor - Asuransi Jiwa dengan Pertumbuhan Investasi Terbaik dalam 5 Tahun
  • Economic Review - Penghargaan di 8 Kategori ; Penghargaan di bidang : Human Resources, Marketing, Corporate Communications, Finance, Information Technology, Corporate Social Responsibility, Good Corporate Governance dan Risk Management.
  • Infobank - Peringkat Sangat Baik dalam Kinerja Finansial

Tahun 2014
  • Infobank - Rating sangat bagus dalam 3 kategori ; Perusahaan asuransi jiwa patungan, Perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto lebih dari Rp 1 triliun, Perusahaan asuransi jiwa dengan modal sendiri lebih dari Rp 100 miliar
  • Media Asuransi - Peringkat #6 Asuransi Terbaik ; Kategori perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas lebih dari Rp 750 miliar.

Tahun 2016
  • Infobank - Asuransi Berpredikat "sangat bagus" & Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Premi Bruto diatas 1 trilliun
  • The 12th Islamic Finance Award 2016 - Runner Up The Best Islamic Life Insurance ; kategori aset dibawah 250 milyar
  • Investor Award - Perusahaan Asuransi Jiwa terbaik ; kategori aset 5-15 triliun
  • Business News - Asuransi Jiwa Terbaik ; Dalam Aset Rp 5-10 Triliun.
  • Warta Ekonomi - Peringkat Terbaik Dalam Kinerja Finansial ; Kategori Aset Antara Rp 6-10 Triliun.

Tahun 2017
  • Warta Ekonomi Digital Innovation Award ; Kategori Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset  antara Rp 5-10 Triliun
  • Investor Awards - Asuransi Jiwa Terbaik 2017 dengan Aset di atas 1 Triliun – 15 Triliun
  • Indonesia Senior Executive Association (ISEA) ; Penghargaan khusus atas dukungan terhadap program ISEA tahun 2012-2017




Sebagai acuan, berikut dapat kita lihat bagaimana Perkembangan Asuransi Jiwa di Indonesia
menurut Perusahaan 2011 - 2015 , yang didalamnya terdapat PT Panin Da-ichi Life

Salah satu indikator untuk melihat kinerja asuransi industri jiwa adalah perkembangan investasi yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan. Seperti diketahui bersama, dana yang berasal dari premi oleh perusahaan asuransi selanjutnya akan diinvestasikan ke berbagai jenis portofolio untuk memperoleh keuntungan. Jenis portofolio investasi yang banyak dimililki perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah saham, reksadana, surat berharga yang diterbitkan/dijamin pemerintah, deposito serta investasi dalam bentuk obligasi dan medium term notes (MTN).

Berdasarkan neraca publikasi dari 47 perusahaan asuransi jiwa tahun 2015 (tidak termasuk perusahaan asuransi jiwa syariah), maka diperoleh data bahwa total investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah mendekati angka Rp. 315,3 triliun. Dan sekitar 75,5% dari total investasi industri asuransi jiwa merupakan kontribusi dari sepuluh perusahaan asuransi jiwa saja dengan jumlah investasi sekitar Rp. 237,9 triliun. Secara berurutan, perusahaan-perusahaan dengan jumlah investasi terbesar adalah PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT AXA Mandiri Financial Services, PT Indolife Pensiontama, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan AJB Bumiputera 1912. Lebih jelas tentang perkembangan jumlah investasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dalam periode 2011 – 2015 dapat dilihat tabel berikut,