Jumat, 15 April 2016

 WAWASAN NUSANTARA



Pengertian Wawasan Nusantara

                Adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis

                Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
                Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.


1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli

                Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :

  •  Prof. Dr. Wan UsmanPengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  •  Kel. Kerja LEMHANASPengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHNPengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 


2. Fungsi Wawasan Nusantara

                Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum

                Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk

                Mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut :
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
  •  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan

                Antara lain sebagai berikut :
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

                Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 


4. Latar Belakang Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilatar belakangi dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :

a. Falsafah Pancasila

                Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  •  Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 

b. Aspek Kewilayahan Nusantara

                Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut :
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
  • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
  • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.

                Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”

Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.

Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.

Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).

Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantietahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).

Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).

Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).

Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).

Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.

Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74) :
  • Wilayah Teritorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
  • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
  • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
  • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.

Batas antariksa Indonesia :
  • Tinggi = 33.761 km.
  • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
  • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.


c. Aspek Sosial Budaya

                Aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah

                Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

                Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 

b. Kehidupan Ekonomi
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  

c. Kehidupan Sosial
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 

d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  •  Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

6. Kedudukan Wawasan Nusantara

                Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

7. Landasan Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut :
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8. Asas Wawasan Nusantara

                Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

9. Hakikat Wawasan Nusantara

                Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.


10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara

                Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
  •  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara.html

Senin, 21 Maret 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DAN KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)

                Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain:

PERKEMBANGAN DEMOKRASI MASA REVOLUSI KEMERDEKAAN (1945-1950)

Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh adanya Revolusi Fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi  lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensil menjadi Parlementer.

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.


PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA

1. MASA DEMOKRASI PARLEMENTER (1950-1959)

Periode pemerintah negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  •  Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengolahan konflik.
  •  Landasan sosial ekonomi yang masih lemah.
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
  • Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
  • Bubarkan konstituante.
  • Kembali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUD S 1950.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

2. MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1966)

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  • Dominasi Presiden
  • Terbatasnya peran Partai Politik
  • Berkembangnya pengaruh PKI

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  •  Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
  • Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
  • Jaminan HAM lemah.
  • Terbatasnya peranan Pers.
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.



PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
  • Rekruitmen politik yang tertutup.
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi.
  • Pengakuan HAM yang terbatas.
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi).
  • Terjadinya krisis politik.
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Keadaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasi, depolitisasi, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas non migas dan pajak domestik, maupun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.



PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI (1998 – Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemen-nya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi.
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demokrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:

  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Selasa, 26 Januari 2016

Mendeskripsikan Diri Terkait dengan Hubungannya sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya
Sebagai manusia, yang tergolong sebagai makhluk individu sudah seharusnya kita berusaha merealisasikan segenap potensi dirinya, baik potensi jasmani maupun potensi rohani serta potensi lainnya.
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki implikasi-implikasi:
1. Kesadaran akan ketidakberdayaan manusia bila seorang diri.
2. Kesadaran untuk senantiasa dan harus berinteraksi dengan orang lain.
3. Penghargaan akan hak-hak orang lain.
4. Ketaatan terhadap norma-norma yang berlaku

Sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial hendaknya manusia memiliki kepribadian adalah susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang dibangun oleh perasaan, pengetahuan, dan dorongan.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal dan pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya.
Tanpa bantuan manusia lainnya, kita tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, kita bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Manusia dikatakan makhluk sosial karena :
1.       Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
2.       Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
3.       Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain.
4.       Potensi manusia akan berkembang bila manusia hidup ditengah-tengah manusia.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Budaya
Manusia sebagai makhluk berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan. Karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakekatnya adalah sesuatu yang baik, benar, dan adil, maka hanya  manusia yang selalu berusaha menciptakan kebaikan, kebenaran, dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar “Manusia Berbudaya”.
1.       Kebudayaan itu hanya dimiliki oleh umat manusia.
2.       Kebudayaan itu tidak diturunkan secara biologis melainkan diperoleh melalui proses belajar.
3.       kebudayaan itu didapat, didukung dan diteruskan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan melihat penjelasan diatas, bisa dideskripsikan bahwa diri saya merupakan makhluk sosial dan berbudaya sudah semenjak lahir. Sebagai contoh; dari lahir, interaksi yang paling sering dilakukan dengan ibu kita sendiri, kita tumbuh sebagai pribadi yang dapat dikatakan baik pula karena pengajaran kita terhadap lingkungan sosial kita, terutama keluarga. Dalam masa anak-anak kita selalu didapati rasa ingin tahu yang besar akan segala hal, berinteraksi dengan orang lain untuk mengetahui apa yang ada disekitar, mengenal rasa senang, sedih, dan lain sebagainya. Mulai masa sekolah, adalah masa interksi terbesar dari kita sebagai makhluk sosial. Menjalin pertemanan dengan teman seumuran kita, mulai belajar tentang ilmu pengetahuan yang mengembangkan rasa ingin tuk terus mengetahui bukan hanya yang ada dilingkungan tetapi juga segala hal, mencakup apa yang ada disekitar juga membuka jendela wawasan yang lebih luas lagi meliputi dunia. Dan terus berkembang sampai jenjang yang lebih tinggi seperti yang saat ini saya hadapi sebagai “mahasiswa”.
Yang pada akhirnya harus menjadi makhluk yang tak hanya punya rasa sosial, juga berbudaya dalam kehidupan. Berbudaya disini, diajarkannya kita untuk bagaimana seharusnya bersikap kepada dosen kita sendiri secara baik dan benar, dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tanpa harus melanggarnya. Karena akal dan pikiran yang semakin dewasa.

Hubungan Sosial dan Budaya di Lingkungan terkait dengan Ekonomi Lingkungan

Karena saya tinggal di lingkungan yang individual, didaerah komplek perumahan, kebanyakan ekonomi lingkungan dari masing-masing adalah orang-orang pekerja diberbagai instansi perusahaan swasta maupun negeri, yang lebih sering pergi pagi, pulang malam. Kurangnya bersosialisasi inilah jarang untuk ditemukannya makhluk sosial yang berkelompok bekerja disatu lingkungan yang sama, bersosialisi menjadi hal yang sangat langka ditemukan. Tidak seperti di daerah pedesaan kebanyakan, yang interaksinya jauh lebih sering, dan kontak sosialnya lebih banyak dibandingkan dengan yang diperkotaan.

Yang akan saya lakukan demi memajukan ekonomi daerah saya, jika saya tinggal di pedesaan dan seluruh warganya petani

            Teori basis ekonomi dikemukakan oleh ekonom terkenal yaitu Harry. W.Richardson (1973). Yang menyatakan bahwa faktor utama pertumbuhan ekonomi daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasadari luar daerah (Arsyad 1999:116). Dengan lebih luas bahwa teori basis ekonomi desa adalah mampu menggali dan mengolah potensi lokal, termasukmemanfaatkan kemampuan tenaga kerja sebagai pengolahnya. Sehingga asumsi dari pengertian teori basis ekonomi desa adalah suatu desa memiliki potensiunggulan dan mampu memenangkan persaingan atas desa lain dengan sektor potensi yang sama. Basis ekonomi desa adalah sumber pendapatan suatu desa. Basis ekonomi desa menekankan pada menggali potensi baik sumber daya alam dan sumber daya masyarakat desa sehingga mencapai kemakmuran masyarakat desa yang terwujud dalam peningkatan taraf hidup.

Pemberdayaan masyarakat ini menjadi new mainstream dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui kelompok masyarakat. Pemberdayaan kelompok di masyarakat adalah program keterlibatan dan meningkatkan patisipasi dalam pertumbuhan ekonomi desa sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan mengentas kemiskinan. Aksi pemberdayaan kelompok dalam upaya memperkuat basis ekonomi desa dapat dilakukan dengan cara “penguatan kapasitas”.

Penguatan kapasitasyang dimaksud meliputi :
\
1.Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Merupakan pembinaan manusia atau kelompok masyarakat desa tentang pertanian yang baik, sehingga terwujud SDM yang berkualitas melalui peningkatankesadaran dan percaya diri, peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan sosial, politik, dan budaya agar mampu dan dapat menjangkau akses sumber daya alam, permodalan, teknologi, dan pasar sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hukum, lingkungan, dan sosial politik.Wujud pengembangan SDM harus didukung dengan tersedianya lahan pertanian.
Namun, jika kita masih banyak melihat potensi dalam desa tersebut, kita perlu sosialisasikan hal lain yang mampu digali lagi sumber dayanya seperti; kehutanan, dan bentuk kekayaan alam lain yang dapat diolah dengan tujuan untuk mencari dan mendapatkan potensi desa yang masih disembunyikan oleh alam. Atau bisa juga mengembangkan potensi desa yang sudah menjadi warisan.

2. Pengembangan Kemampuan dalam Permodalan

Kegiatan pemberdayaan dalam bidang permodalan diharapkan masyarakat mampu menghilangkan ketergantungan dan tumbuh kewaspadaan dalam mendapatkan dan pengelolaan modal yang salah, serta berusaha dalam sistem pasar untuk mendapat dan mengelola modal. Penguatan modal usaha dapat diberikan  dalam bentuk hibah atau pinjaman dari berbagai sumber,misalnya : Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap tahun memberikan dana hibah dalam bentuk kegiatan “penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan bagi pemuda dan Sarjana”, pemberian pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pengembangan dari bantuan permodalan tersebut bisa diperluas kembali dan lebih merata. Dana ini diharapkan mampu dikelola kelompok masyarakat untuk digunakan secara bersama dengan tujuan memperkuat ekonomi desa.

3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Rakyat

Pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat tumbuh dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan yang dapat dilakukan melalui pembinaan kepada masyarakat desa di bidang ekonomi secara berkelompok. Kegiatan ini diharapkan masyarakat saling mengenal, percaya,dan mempunyai kepentingan yang sama melalui pembentukan kelompok,maka akan tumbuh kerjasama yang baik dan serasi sehingga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kemandirian.

Dengan kata lain, saya ingin menyejahterahkan perekonomian masyarakat yang meliputi 3 hal diatas, mensosialisasikan, mengembangkan sumber daya yang mayoritasnya petani; petani padi, singkong, tomat, dan petani tanaman lainnya, untuk lebih serius mengembangkan kerjanya yang biasanya hanya untuk keperluan mereka pribadi, menjadi sesuatu yang lebih menghasilkan. Dan membentuk lembaga-lembaga ekonomi rakyat yang diharapkan mampu menyediakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik secara primer maupun sekunder, meningkatkan peran kelompok masyarakat sebagai wadah untuk mempermudah pencapaian tujuan individu-individu, menciptakan hubungan kegiatan ekonomi produktif didaerah yang memiliki ciri-ciri berbasis sumber daya lokal (resource based), memiliki pasar yang jelas, dan mengembangkan usaha pemanfaatan teknologi, tanpa harus dibodoh-bodohi para tengkulak lagi.

Senin, 11 Januari 2016

Tugas Pengantar Aplikasi Komputer 1C

Search Engine Optimization (SEO)

Apa itu SEO? – Pengertian dan Definisi SEO

SEO atau kepanjangan dari (Search Engine Optimization) adalah suatu cara atau teknik untuk membuat situs atau blog kita berada pada halaman/posisi satu di mesin pencarian (search engine) seperti Google, Bing, dan Yahoo.
Pengertian dari SEO juga sangat luas tetapi semuanya mencakup hal yang sama yaitu mengoptimisasi suatu halaman website/blog agar berada pada halaman/posisi satu di search engine dengan kata kunci yang ditarget.

Jenis Teknik SEO

Jenis teknik SEO juga terbagi menjadi dua yaitu teknik white hat SEO dan teknik black hat SEO. Apa itu teknik white hat SEO? Teknik white hat SEO adalah suatu teknik optimasi SEO yang bersih, teknik optimasi SEO yang dianjurkan dan yang aman apabila digunakan. Sedangkan pengertian dari teknik black hat SEO adalah suatu teknik optimasi SEO yang kotor, yang apabila dipergunakan akan mendapatkan hukuman yang fatal dari Google dan teknik black hat SEO ini juga sangat dibenci oleh Google. Karena melanggar TOS Google dan merupakan suatu teknik optimasi SEO yang curang, dan instan.

Keuntungan Melakukan SEO

Banyak sekali keuntungan dari melakukan SEO yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, diantaranya yaitu :
1# Mendatangkan Traffic yang Banyak
Kita semua pasti tahu jika situs atau blog berada pada halaman satu Search Engine pasti akan mendatangkan pengunjung (Traffic) yang sangat besar, tergantung pada keyword yang kita target dan besar kecilnya data hasil pencarian dari Google Planner.
2# Meningkatkan Penjualan
Jika suatu situs menjual suatu produk atau barang seperti  lazada.co.id yang menjual aneka barang seperti laptop atau lainnya, maka jika ada orang mencari di google dengan keyword “jual laptop murah” kemudian situs tersebut ranking 1, maka sudah 95% lazada akan mendapatkan penjualan dari hasil SEO tersebut.

3# Meningkatkan Daya Saing
Mudah saja untuk keuntungan SEO yang satu ini, jika posisi suatu situs lebih tinggi maka secara otomatis daya saingnya pun akan lebih tinggi. Masih banyak lagi keuntungan dari SEO ini yang tidak saya sebutkan semua, karena saya yakin dengan 3 hal diatas saja pasti anda sudah mengerti mengenai keuntungan SEO.

SEKILAS SEJARAH TENTANG SEO (SEARCH ENGINE OPTIMIZATION)

Menurut Danny Sullivan, istilah search engine optimization pertama kali digunakan pada 26 Juli tahun 1997 oleh sebuah pesan spam yang diposting di Usenet. Pada masa itu algoritma mesin pencari belum terlalu kompleks sehingga mudah dimanipulasi.
Versi awal algoritma pencarian didasarkan sepenuhnya pada informasi yang disediakan oleh webmaster melalui meta tag pada kode html situs web mereka. Meta tag menyediakan informasi tentang konten yang terkandung pada suatu halaman web dengan serangkaian kata kunci (keyword).
Sebagian webmaster melakukan manipulasi dengan cara menuliskan kata kunci yang tidak sesuai dengan konten situs yang sesungguhnya, sehingga mesin pencari salah menempatkan dan memeringkat situs tersebut. Hal ini menyebabkan hasil pencarian menjadi tidak akurat dan menimbulkan kerugian baik bagi mesin pencari maupun bagi pengguna internet yang mengharapkan informasi yang relevan dan berkualitas.

Dasar SEO Yang Wajib Anda Ketahui

Dasar SEO ini merupakan pondasi yang bisa dibilang sangat wajib diketahui oleh pemula di dunia search engine optimization karena hal tersebut merupakan suatu hal yang harus dan diterapkan jika anda ingin menjadi ahli seo atau membuat situs berada pada halaman/posisi satu google dengan kata kunci yang anda target.

1. On Page SEO

Mendengar kata diatas pastinya sudah tidak asing lagi bagi para pakar seo, namun akan asing sekali untuk para pemula di dunia seo. On Page SEO adalah suatu teknik mengoptimisasi halaman website dengan menerapkan beberapa dasar keyword yang ditarget kedalamnya. Keuntungan dari on page seo ini yaitu situs anda akan lebih dinilai relevan oleh google, juga jika halaman tersebut hanya mendapatkan sedikit backlink bisa dipastikan akan mudah ranking #1 Google.
Berikut dasar yang harus diterapkan dalam on page seo :
1. Title Tag
2. Meta Description
3. URL
4. Heading (h1, h2, h3, h4)
5. Image & Image ALt Tag
6. Link to Site Authority

Tittle Tag

Title Tag itu sama seperti judul pada suatu posting/artikel tetapi berbeda, karena umumnya title tag ini dibaca oleh search engine, jika title tag tidak diganti atau sama menyerupai judul posting maka yang muncul pada search engine sebagai title tag yaitu judul posting tersebut.
Title Tag dapat diganti menggunakan plugin WordPress Seo by Yoast jika anda menggunakan WordPress, untuk blogger atau lainnya saya belum mengetahui bagaimana cara mengganti title tag tersebut.

Meta Description

Meta descriptions adalah keterangan dari suatu halaman berdasarkan dari kalimat artikel postingan anda, agar meta description terlihat menggoda dan menarik trafik anda perlu memodifikasinya dengan menggunakan plugin SEO by Yoast seperti yang sudah saya jelaskan diatas.

URL

URL singkatan dari Uniform Resource Locator, adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet,

2. Off Page SEO

Off Page Search Engine Optimization adalah cara mengoptimisasi suatu halaman dari luar situs (menggunakan backlink), “Apa itu Backlink?

Backlink adalah Link dari halaman situs kita yang berada pada halaman situs orang lain yang mempunyai PR (Page Rank) yang tinggi.
Search Engine seperti Google sangat menyukai Backlink yang berkualitas yang artinya Backlink dari situs authority atau situs yang dipercayai Google dan mempunyai PR yang tinggi seperti Wikipedia,Twitter, WordPress, dan lain-lain.
Oleh karenanya suatu situs akan di angkat posisinya oleh google jika mempunyai backlink dari situs authority tersebut, dan bahkan bisa menjadikan situs kita ranking tinggi dengan kata kunci yang di target jika mendapatkan backlink dari situs yang berPR tinggi.
Kesimpulan
Jadi, optimasi SEO ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh blogger manapun yang ingin blognya menempati dan berada di posisi teratas dan mendapatkan banyak pengunjung dari mesin pencari. Optimasi SEO on page dan optimasi SEO off page ini juga merupakan sebuah optimasi yang harus dilakukan dan tidak boleh dipisahkan ibarat sebuah 'pasangan' yang saling melengkapi satu sama lain. Jika hanya salah satu saja optimasi SEO yang dilakukan entah optimasi SEO on page ataupun optimasi SEO off pagenya saja maka akan kurang optimal pula hasil yang akan didapatkan nantinya.

Sumber:

Kamis, 26 November 2015

BENCANA ALAM

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

v  Bencana alam adalah suatu perisitiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit. Beberapa benca alam terjadi tidak secara alami. Contohnya adalah kelaparan, yaitu kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan dari luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.

v  Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

v  Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.


1. PENYEBAB TERJADINYA BENCANA ALAM

Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak kita harapkan datangnya. Sebab jika bencana tersebut datang maka akan mampu merusak segala sesuatu yang ada di sekitar kita, bahkan mampu merenggut jiwa manusia. Bencana alam yang mampu menghancurkan suatu daerah yang luas dan menyebabkan kerugian yang besar merupakan proses alami. Namun ada pula yang disebabkan oleh ulah manusia. Secara garis besar, terjadinya bencana alam dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

# Alam 
Bencana alam murni penyebab utamanya adalah alam itu sendiri. Yang masih dibagi lagi menjadi dua faktor penyebab, yakni: hazards of exogenic origin (bencana alam asal luar), dan hazards of endogenic origin (bencana alam asal dalam). Bencana yang disebabkan oleh proses alam ini adalah bencana akibat proses geologis, proses geomorfologis dan proses klimatologis, yang mengakibatkan bencana alam. Contoh bencana alam murni adalah gempa bumi, tsunami, badai atau letusan gunung berapi. Bencana-bencana tersebut bukan disebabkan oleh ulah negatif manusia. 

# Perbuatan Manusia 
Bencana alam yang terjadi karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Bukan berarti bencana ini dibuat oleh manusia tetapi akibat dari ulah manusia atau dipicu dari perbuatan manusia, seperti penebangan hutan secara liar, penambangan liar, pengambilan air tanah secara berlebihan dan lain-lain. Perbuatanperbuatan tersebut lambat laun akan menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau erosi tanah.


2. CARA MENGATASI BENCANA ALAM

Sebelum kita mengatasi Bencana Alam, ada baiknya tuk lebih mengenal macam-macam bencana alam dan contohnya, sebagai pengenalan karakteristik bencana tersebut agar kita dapat mampu mengatasinya.

v  Macam Bencana Alam
Secara garis besar berdasarkan penyebabnya bencana alam dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Bencana Alam Geologis
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh faktor yang yang bersumber dari bumi.
b. Bencana Alam Klimatologis
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh cuaca yang berubah.
c. Bencana Alam Ekstraterestrial
    adalah bencana alam yang disebabkan oleh benda dari luar angkasa.

v  Contoh Kejadian Bencana Alam

A. Bencana Alam Geologis
     1). Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
     2). Letusan Gunung Api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
     3). Gerakan Tanah atau Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.Bencana alam tanah longsor dipicu oleh faktor klimatologis seperti hujan, tetapi gejala awalnya  disebabkan dari kondisi geologis seperti karakteristik tanah, bebatuan, dan tingkat kelandaian tanah.
     4). Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
     5). Seiche atau Tsunami dalam skala kecil, yaitu hantaman muka air danau atau waduk pada pantai dan sekelilingnya akibat guncangan bumi.

B. Bencana Alam Klimatologis
    1). Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
    2). Banjir Bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
    3). Badai atau Gelombang pasang adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
    4). Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
    5). Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
    6). Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
    7). Angin Puting Beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

C. Bencana Alam Ekstraterestrial
     Hantaman meteor atau benda dari luar angkasa luar yang menabrak bumi. Hal ini terjadi pada tahun 1908 di Rusia. Meteor atau beralih jatuh ke bumi dan mengakibatkan lubang yang sangat besar menyerupai kawah.

v  Upaya-Upaya dalam Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Alam

1. Upaya Penanggulangan Bencana Alam
               
“Dilakukan setelah Bencana Alam terjadi dan tidak dapat dicegah lagi karena adanya kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa.”

  •            Mitigasi . Mitigasi dapat diartikan juga sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
  •       Menempatkan Korban Disuatu Tempat Yang Aman . Menempatkan korban disuatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan Deklarasi/Hyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencana di Kobe, Jepang, pertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi: “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada penguranagan resiko bencana dalam kebiijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka.
  •       Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  •       Memberikan Penyuluhan-Penyuluhan
  •       Merelokasi Korban Secara Bertahap . Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan Internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2), Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadapa para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.
2. Upaya Pencegahan Bencana Alam

  • Membuat Pos Peringatan Bencana
          Salah upaya yang kemudian dapat diupayakan adalah dengan mendirikan pos peringatan bencana, pos inilah yang nantinya menentukan warga masyarakat bisa kembali menempati tempat tinggalnya kembali.
  •       Membiasakan Hidup Tertib dan DisiplinPerlu pola hidup tertib, yaitu dengan menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup. Yaitu dengan cara tidak membuang sampah sembarangan ke sungai atau tempat yang tidak seharusnya tu membuang sampah, melakukan pembalakkan hutan secara liar tanpa melakukan reboisasi setelahnya (menanam kembali pohon yang telah ditebang), ini semua dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan. Asal masyarakat menaatinya, berarti setidaknya kita telah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan. Masyarakat juga harus disiplin.
  •       Memberikan Pendidikan Tentang Lingkungan HidupFaktor ini dipertegas dalam Konferensi Dunia tentang Langkah Pengurangan Bencana Alam, yang diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa silam, 23-27 Mei 1994 di Yokohama, Jepang. Forum ini pada masa itu merupakan forum terbesar tentang bencana alam yang pernah diselenggarakan sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 5.000 peserta hadir yang berasal dari 148 negara.

3. KABUT ASAP DI KALIMANTAN DAN SEKITARNYA APAKAH TERMASUK DALAM KATEGORI BENCANA ALAM ?
     
           Yang kita ketahui faktor yang menyebabkan terjadinya bencana alam secara harfiah ialah alam itu sendiri, walaupun ada yang dipicu oleh perbuatan manusia. Dalam hal ini, kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan, Riau, Jambi dan sekitarnya tidak dapat kita katakan sepenuhnya adalah bencana alam. Karena dari berita yang kita dengar, faktor yang menyebabkan terjadinya bencana tersebut bukanlah dari alam, melainkan manusia yang benar-benar membuat kerusakan tersebut. Banyak pendatang yang mulai berburu lahan sawit, dan masyarakat lokal pun tak mau kalah untuk segera ikut berlomba memiliki kebun sawit seluas-luasnya. Setelah pohon-pohon besar ditebang, tanaman yang tersisa dibakar guna mempercepat “pembersihan” lahan. Metode slash and burn dilakukan dalam skala yang lebih luas, kata seorang tetangga saya dulu bahwa lahan yang telah selesai dibakar memiliki harga yang lebih tinggi dari pada sebelumnya.
                Kabut asap akibat kebakaran yang terjadi setiap tahun selama belasan tahun merupakan kejadian akibat human error yang sangat fenomenal. Apabila bencana kabut asap ini baru terjadi sekali-dua kali tentunya masih sangat masuk akal bila dikatakan kita sedang mempelajari penyebabnya untuk melakukan pencegahannya. Namun ketika hal ini terjasi setiap tahun selama 18 (delapan belas) tahun, adalah tidak berlebihan bila bencana ini disebut sebagai akibat kesalahan manusia (humen error).
                Bagian pentingnya adalah sangat absurd bila dikatakan kita tidak bisa memperbaiki human error ini. Syukur kepada Allah, ketika setiap tahun kasus ini kemudian dipadamkan oleh hujan pertama, hujan ke-dua, dan hujan-hujan berikutnya di musim penghujan. Lalu seperti biasanya, kasus kabut asap ini akan tertutup dengan sendirinya. Betapa lemahnya hukum yang kita miliki atau justru tiada hukum lagi di negara ini untuk membela kepentingan rakyatnya? Kemana pemerintah daerah? kemana pemerintah pusat? Apa yang terkontribusi bagi masyarakat lokal dari kebijakan desentralisasi yang telah 14 (empat belas tahun)?