Jumat, 15 April 2016

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara di Era Globalisasi
  

                               
LATAR BELAKANG

                Dewasa ini dalam era reformasi, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional  bangsa Indonesia. Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya. Tantangan globalisasi yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan  Nusantara merupakan kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, konsep yang begitu padu dan sesuai dengan khasanah budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia, seharusnya terus berkembang dan jangan ditinggalkan, karena dengan meninggalkan konsep ini berarti telah meninggalkan identitas dan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Makalah ini akan membahas konsep wawasan nusantara secara ringkas. Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari  pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang  berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus  punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan  paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.


PEMBAHASAN


1. Pengertian

                Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang, cara memandang, pandangan, keyakinan atau out look.

                Wawasan Nasioanal, adalah bagaimana cara suatu bangsa memandang bangsa dan negaranya serta lingkungan sekitarnya sesuai dengan ideologi dan konstitusi nasional bangsa tersebut.

                Bangsa  Indonesia sebagai bangsa yang telah menegara atau bernegara menetapkan tujuan nasionalnya dalam Pembukaan UUD 1945 adalah membentuk pemerintahan negara yang :

1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
         keadilan sosial.

                Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Bangsa Indonesia memerlukan Wawasan Nasional, yaitu wawasan atau cara pandang yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyikapi bangsa dan negaranya serta menyikapi pengaruh dan kekuatan dari luar maupun pengaruh dari kawasan sekitar, yang hasilnya digunakan sebagai landasan untuk mengambil kebijaksanaan maupun tindakan membangun bangsa dan negaranya.

                Wawasan Nasional Bangsa Indonesia tersebut selanjutnya disebut Wawasan Nusantara jadi Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.

                Wawasan Nusantara, adalah Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.

                Kata “Nusantara” dibelakang kata “Wawasan” adalah gabungan dari 2 kata, yaitu Nusa artinya pulau atau kepulauan dan Antara artinya di antara.

                Secara lengkap, nusantara artinya negara kepulauan yang terletak diantara 2 benua (Asia dan Australia) dan 2 samudra (Pasifik dan Hindia). Sebagai negara kepulauan, negara Indonesia berbeda dengan negara kepulauan lainnya, seperti Fiji, Filiphina dan sebagainnya, karena sebagai negara kepulauan Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau (± 17.522 pulau), bangsanya terdiri banyak sekali suku-suku bangsa, menempati posisi silang dua ( diapit 2 benua dan 2 samudra) atau menempati posisi yang strategis.

                Berdasarkan kondisi bangsa dan wilayahnya seperti tersebut diatas, maka bangsa Inodonesia menyebut Wawasan Nasionalnya dengan Wawasan Nusantara, dengan maksud agar Bangsa Indonesia selalu memandang bangsanya sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang saling menguntungkan.

                Dengan demikian Bangsa Indonesia akan dapat menekan atau mengatasi segala kelemahannya, sebaliknya akan mendapatkan nilai tambah akibat kondisi dan posisi negaranya.

          Implementasi, adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.


2. Tujuan Wawasan Nusantara

Ke dalam : Mewujudkan Kesatuan dalam segenap aspek kehidupan baik aspek ilmiah maupun aspek
                   sosial.
Ke luar : Ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.


3. Inti ajaran Wawasan Nusantara

            Inti ajaran Wawasan Nusantara adalah agar bangsa Indonesia selalu memandang bangsa dan negaranya sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh, agar tidak mudah terpecah belah, dan sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh dari negara kesatuan.

Unsur dasar Wawasan Nusantara :

1) Wadah (Contour)
           
            “Wadah” kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budayaialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2) Isi (Content)

            “Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
  •  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3) Tata Laku (Conduct)

            “Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari Tata Laku bathiniah dan lahiriah. Tata Laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalis yang baik dari bangsa Indonesia. Sedangkan Tata Laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jatidiri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

            Pada tahun 1980 Negara Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuasaan ekonomi eksklusif di laut Internasional sejauh 200 mil- 12 mil = 188 mil mengelilingi batas Laut Nasional Indonesia.
Adapun alasan pemerintah indonesia mengumumkan ZEE Indonesia adalah :
  • Untuk melestarikan kekayaan alat berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatnya permintaan dunia akan ikan laut.
  • Untuk menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan nasional seperti minyak dan gas bumi dari hasil pengeboran lepas pantai (off shore drilling).
  • Untuk mencegah beroperasinya penangkapan ikan asing diperairan laut lepas sekitar Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantai yang telah mengumumkan ZEE masing-masing.
  • Kekuasaan eksklusif negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi, eksploitasi dan penelitian ilmiah terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di ZEE. Kekuasaan pengaturan perijinan tersebut dapat menambah devisi negara berupa pajak perijinan.

5. Perjuangan Indonesia di Forum Internasional

            Sejak tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia berjuang untuk mendapat pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya. Permohonan tersebut diajukan ke PBB untuk mendapat pengakuan dan pengesahan.

Organisasi di dalam PBB yang menangani Hukum Laut Internasional adalah UNCLOS (UNITED NATION CONVENTION OF LAW OF THE SEA) atau Konfrensi PBB tentang Hukum Laut.

Pada bulan April 1982 UNCLOS bersidang di kota New York, hasilnya hampir seluruh negara anggota UNCLOS menyatakan dapat menerima konsepsi Negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pada bulan Desember 1982 UNCLOS bersidang lagi dikota Montego Bay (Yamaica), hasilnya hampir seluruh anggota UNCLOS menyatakan persetujuan dan menandatangani konsepsi Negara Indonesia berupa Konsepsi Negara Kepulauan (ARCHIPELAGO STATE CONCEP).

Dengan persetujuan dan pengesahan PBB (UNCLOS) terhadap konsepsi Negara Kepulauan Indonesia tersebut, berarti batas laut Nasional Indonesia sejauh 12 mil mengelilingi Kepulauan Indonesia dan ZEE  Indonesia sejauh 200 mil dihitung dari garis dasar telah diakui Hukum Laut Internasional.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PBB, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah sebagai berikut :

Pada tahun 1983 Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, dan pada tahun 1985 mengukuhkan (meratifikasi) persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi persetujuan PBB 1982.


6. Wilayah Udara Nasional

            Wilayah udara nasional suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah negara tersebut dengan luas seluas wilayah negara dipermukaan bumi dengan ketinggian sampai 40km. Wilayah udara nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang non militer dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.


7. Geo Satelite Orbit (GSO)

            Tepat digaris khatulistiwa dengan ketinggian 36.000km dari permukaan bumi terdapat daerah hampa udara atau dirgantara atau ruang angkasa atau outer space (Satelite Komunikasi atau Satelit Penelitian Ilmiah). Daerah hampa tersebut di sebut Geo Satelit Orbit dan diketinggian tersebut sebuah satelit bumi akan dalam keadaan stasioner, tetapi dapat mengitari bumi sesuai dengan rotasi bumi.
Karena GSO hanya terdapat diatas garis khatulistiwa, maka GSO merupakan kekayaan alam yang langka, jadi tidak semua negara ada GSO diatasnya, oleh karena itu penggunaan GSO diatur dengan hukum udara Internasional “FIRST COME FIRST SERVED”, sehingga penggunaannyatidak dimonopoli oleh negara maju.

Diatas Negara RI diatas sepanjang garis khatulistiwa terdapat GSO, dan Negara RI telah memanfaatkannya dengan menempatkan Satelit Komunikasi PALAPA, yang berfungsi sebagai alat mempercepat proses mencerdaskan bangsa serta pemersatu bangsa.


Gambar 1. LAUT NASIONAL DAN ZEE
Keterangan:
PL : Pantai Luar                  TD-A : Laut Nasional
TD : Titik Dasar                   TD-A’ : Landas Kontiten
GD : Garis Dasar                A-B : Zona Ekonomi Eksklusif




Gambar2. WILAYAH UDARA NASIONAL DAN GSO
Keterangan :
GK                          : Garis Khatulistiwa
TPB                        : Titik Pusat Bumi
A-B                         : Panjang garis khatulistiwa suatu negara khatulistiwa
ABCD                     : Luas Wilayah Udara Nasional
CB/GBUN            : Batas Wil. Udara Nasional (30-40 Km diatas permukaan bumi)
BATM                   : Batas Atmosfer
GSO                       : Geo Satelite Orbit (± 36.000 Km diatas garis khatulistiwa)
DHU                       : Daerah Hampa Udara (Outer Space)

                Pengertian kata Nusantara ialah Kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan dimana diantara batas astronomis sebagai berikut :
Utara                                        : 060 080 LU
Selatan                                     : 110 150 LS
Barat                                        : 940 450 BB
Timur                                       : 1410 050 BT
Dan jarak Utara-Selatan          : ± 1.888 km
Barat-Timur                             : ± 5.110 km

                Implementasi wawasan nusantara yang harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan dengan bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional, diantaranya :


Implementasi dalam Kehidupan Politik

                Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  •  Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

                Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar.Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

                Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
                Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial dan Budaya

                Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  •  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

                Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. 


                Untuk menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan intregritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk memajukan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta agar terwujudnya Indonesia yang maju dan masyarakat yang siap menghadapi besarnya pengaruh globalisasi di Indonesia.


            Jadi Implementasi Wawasan Nusantara di era globalisasi harus disusun secara matang dengan rencana yang sudah dibuat untuk diterapkan di kalangan masyarakat dengan berbagai aspek diatas dan mewujudkan kebahagiaan dan ketertiban masyarakat indonesia yang dimana di era globalisasi ini banyak permasalahan yang disebabkan karena kurangnya penerapan dan pemahaman konsep Wawasan Nusantara tersebut. Dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.


Sumber :
 WAWASAN NUSANTARA



Pengertian Wawasan Nusantara

                Adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis

                Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
                Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.


1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli

                Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :

  •  Prof. Dr. Wan UsmanPengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  •  Kel. Kerja LEMHANASPengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHNPengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 


2. Fungsi Wawasan Nusantara

                Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum

                Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk

                Mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut :
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
  •  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan

                Antara lain sebagai berikut :
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

                Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 


4. Latar Belakang Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilatar belakangi dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :

a. Falsafah Pancasila

                Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  •  Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 

b. Aspek Kewilayahan Nusantara

                Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut :
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
  • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
  • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.

                Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”

Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.

Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.

Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).

Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantietahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).

Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).

Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).

Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).

Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.

Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74) :
  • Wilayah Teritorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
  • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
  • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
  • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.

Batas antariksa Indonesia :
  • Tinggi = 33.761 km.
  • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
  • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.


c. Aspek Sosial Budaya

                Aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah

                Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

                Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 

b. Kehidupan Ekonomi
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian.
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  

c. Kehidupan Sosial
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 

d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  •  Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

6. Kedudukan Wawasan Nusantara

                Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

7. Landasan Wawasan Nusantara

                Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut :
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8. Asas Wawasan Nusantara

                Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

9. Hakikat Wawasan Nusantara

                Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.


10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara

                Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
  •  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara.html

Senin, 21 Maret 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DAN KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)

                Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain:

PERKEMBANGAN DEMOKRASI MASA REVOLUSI KEMERDEKAAN (1945-1950)

Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh adanya Revolusi Fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi  lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensil menjadi Parlementer.

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.


PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA

1. MASA DEMOKRASI PARLEMENTER (1950-1959)

Periode pemerintah negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  •  Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengolahan konflik.
  •  Landasan sosial ekonomi yang masih lemah.
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
  • Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
  • Bubarkan konstituante.
  • Kembali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUD S 1950.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

2. MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1966)

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  • Dominasi Presiden
  • Terbatasnya peran Partai Politik
  • Berkembangnya pengaruh PKI

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  •  Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
  • Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
  • Jaminan HAM lemah.
  • Terbatasnya peranan Pers.
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.



PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
  • Rekruitmen politik yang tertutup.
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi.
  • Pengakuan HAM yang terbatas.
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi).
  • Terjadinya krisis politik.
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Keadaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasi, depolitisasi, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas non migas dan pajak domestik, maupun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.



PERKEMBANGAN DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI (1998 – Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemen-nya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi.
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demokrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:

  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Selasa, 26 Januari 2016

Mendeskripsikan Diri Terkait dengan Hubungannya sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya
Sebagai manusia, yang tergolong sebagai makhluk individu sudah seharusnya kita berusaha merealisasikan segenap potensi dirinya, baik potensi jasmani maupun potensi rohani serta potensi lainnya.
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki implikasi-implikasi:
1. Kesadaran akan ketidakberdayaan manusia bila seorang diri.
2. Kesadaran untuk senantiasa dan harus berinteraksi dengan orang lain.
3. Penghargaan akan hak-hak orang lain.
4. Ketaatan terhadap norma-norma yang berlaku

Sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial hendaknya manusia memiliki kepribadian adalah susunan unsur-unsur akal dan jiwa yang dibangun oleh perasaan, pengetahuan, dan dorongan.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal dan pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya.
Tanpa bantuan manusia lainnya, kita tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, kita bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Manusia dikatakan makhluk sosial karena :
1.       Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
2.       Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
3.       Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain.
4.       Potensi manusia akan berkembang bila manusia hidup ditengah-tengah manusia.

Hakekat Manusia sebagai Makhluk Budaya
Manusia sebagai makhluk berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan. Karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakekatnya adalah sesuatu yang baik, benar, dan adil, maka hanya  manusia yang selalu berusaha menciptakan kebaikan, kebenaran, dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar “Manusia Berbudaya”.
1.       Kebudayaan itu hanya dimiliki oleh umat manusia.
2.       Kebudayaan itu tidak diturunkan secara biologis melainkan diperoleh melalui proses belajar.
3.       kebudayaan itu didapat, didukung dan diteruskan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan melihat penjelasan diatas, bisa dideskripsikan bahwa diri saya merupakan makhluk sosial dan berbudaya sudah semenjak lahir. Sebagai contoh; dari lahir, interaksi yang paling sering dilakukan dengan ibu kita sendiri, kita tumbuh sebagai pribadi yang dapat dikatakan baik pula karena pengajaran kita terhadap lingkungan sosial kita, terutama keluarga. Dalam masa anak-anak kita selalu didapati rasa ingin tahu yang besar akan segala hal, berinteraksi dengan orang lain untuk mengetahui apa yang ada disekitar, mengenal rasa senang, sedih, dan lain sebagainya. Mulai masa sekolah, adalah masa interksi terbesar dari kita sebagai makhluk sosial. Menjalin pertemanan dengan teman seumuran kita, mulai belajar tentang ilmu pengetahuan yang mengembangkan rasa ingin tuk terus mengetahui bukan hanya yang ada dilingkungan tetapi juga segala hal, mencakup apa yang ada disekitar juga membuka jendela wawasan yang lebih luas lagi meliputi dunia. Dan terus berkembang sampai jenjang yang lebih tinggi seperti yang saat ini saya hadapi sebagai “mahasiswa”.
Yang pada akhirnya harus menjadi makhluk yang tak hanya punya rasa sosial, juga berbudaya dalam kehidupan. Berbudaya disini, diajarkannya kita untuk bagaimana seharusnya bersikap kepada dosen kita sendiri secara baik dan benar, dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tanpa harus melanggarnya. Karena akal dan pikiran yang semakin dewasa.

Hubungan Sosial dan Budaya di Lingkungan terkait dengan Ekonomi Lingkungan

Karena saya tinggal di lingkungan yang individual, didaerah komplek perumahan, kebanyakan ekonomi lingkungan dari masing-masing adalah orang-orang pekerja diberbagai instansi perusahaan swasta maupun negeri, yang lebih sering pergi pagi, pulang malam. Kurangnya bersosialisasi inilah jarang untuk ditemukannya makhluk sosial yang berkelompok bekerja disatu lingkungan yang sama, bersosialisi menjadi hal yang sangat langka ditemukan. Tidak seperti di daerah pedesaan kebanyakan, yang interaksinya jauh lebih sering, dan kontak sosialnya lebih banyak dibandingkan dengan yang diperkotaan.

Yang akan saya lakukan demi memajukan ekonomi daerah saya, jika saya tinggal di pedesaan dan seluruh warganya petani

            Teori basis ekonomi dikemukakan oleh ekonom terkenal yaitu Harry. W.Richardson (1973). Yang menyatakan bahwa faktor utama pertumbuhan ekonomi daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasadari luar daerah (Arsyad 1999:116). Dengan lebih luas bahwa teori basis ekonomi desa adalah mampu menggali dan mengolah potensi lokal, termasukmemanfaatkan kemampuan tenaga kerja sebagai pengolahnya. Sehingga asumsi dari pengertian teori basis ekonomi desa adalah suatu desa memiliki potensiunggulan dan mampu memenangkan persaingan atas desa lain dengan sektor potensi yang sama. Basis ekonomi desa adalah sumber pendapatan suatu desa. Basis ekonomi desa menekankan pada menggali potensi baik sumber daya alam dan sumber daya masyarakat desa sehingga mencapai kemakmuran masyarakat desa yang terwujud dalam peningkatan taraf hidup.

Pemberdayaan masyarakat ini menjadi new mainstream dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui kelompok masyarakat. Pemberdayaan kelompok di masyarakat adalah program keterlibatan dan meningkatkan patisipasi dalam pertumbuhan ekonomi desa sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan mengentas kemiskinan. Aksi pemberdayaan kelompok dalam upaya memperkuat basis ekonomi desa dapat dilakukan dengan cara “penguatan kapasitas”.

Penguatan kapasitasyang dimaksud meliputi :
\
1.Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Merupakan pembinaan manusia atau kelompok masyarakat desa tentang pertanian yang baik, sehingga terwujud SDM yang berkualitas melalui peningkatankesadaran dan percaya diri, peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan sosial, politik, dan budaya agar mampu dan dapat menjangkau akses sumber daya alam, permodalan, teknologi, dan pasar sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hukum, lingkungan, dan sosial politik.Wujud pengembangan SDM harus didukung dengan tersedianya lahan pertanian.
Namun, jika kita masih banyak melihat potensi dalam desa tersebut, kita perlu sosialisasikan hal lain yang mampu digali lagi sumber dayanya seperti; kehutanan, dan bentuk kekayaan alam lain yang dapat diolah dengan tujuan untuk mencari dan mendapatkan potensi desa yang masih disembunyikan oleh alam. Atau bisa juga mengembangkan potensi desa yang sudah menjadi warisan.

2. Pengembangan Kemampuan dalam Permodalan

Kegiatan pemberdayaan dalam bidang permodalan diharapkan masyarakat mampu menghilangkan ketergantungan dan tumbuh kewaspadaan dalam mendapatkan dan pengelolaan modal yang salah, serta berusaha dalam sistem pasar untuk mendapat dan mengelola modal. Penguatan modal usaha dapat diberikan  dalam bentuk hibah atau pinjaman dari berbagai sumber,misalnya : Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap tahun memberikan dana hibah dalam bentuk kegiatan “penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan bagi pemuda dan Sarjana”, pemberian pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pengembangan dari bantuan permodalan tersebut bisa diperluas kembali dan lebih merata. Dana ini diharapkan mampu dikelola kelompok masyarakat untuk digunakan secara bersama dengan tujuan memperkuat ekonomi desa.

3. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Rakyat

Pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat tumbuh dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan yang dapat dilakukan melalui pembinaan kepada masyarakat desa di bidang ekonomi secara berkelompok. Kegiatan ini diharapkan masyarakat saling mengenal, percaya,dan mempunyai kepentingan yang sama melalui pembentukan kelompok,maka akan tumbuh kerjasama yang baik dan serasi sehingga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kemandirian.

Dengan kata lain, saya ingin menyejahterahkan perekonomian masyarakat yang meliputi 3 hal diatas, mensosialisasikan, mengembangkan sumber daya yang mayoritasnya petani; petani padi, singkong, tomat, dan petani tanaman lainnya, untuk lebih serius mengembangkan kerjanya yang biasanya hanya untuk keperluan mereka pribadi, menjadi sesuatu yang lebih menghasilkan. Dan membentuk lembaga-lembaga ekonomi rakyat yang diharapkan mampu menyediakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik secara primer maupun sekunder, meningkatkan peran kelompok masyarakat sebagai wadah untuk mempermudah pencapaian tujuan individu-individu, menciptakan hubungan kegiatan ekonomi produktif didaerah yang memiliki ciri-ciri berbasis sumber daya lokal (resource based), memiliki pasar yang jelas, dan mengembangkan usaha pemanfaatan teknologi, tanpa harus dibodoh-bodohi para tengkulak lagi.

Senin, 11 Januari 2016

Tugas Pengantar Aplikasi Komputer 1C

Search Engine Optimization (SEO)

Apa itu SEO? – Pengertian dan Definisi SEO

SEO atau kepanjangan dari (Search Engine Optimization) adalah suatu cara atau teknik untuk membuat situs atau blog kita berada pada halaman/posisi satu di mesin pencarian (search engine) seperti Google, Bing, dan Yahoo.
Pengertian dari SEO juga sangat luas tetapi semuanya mencakup hal yang sama yaitu mengoptimisasi suatu halaman website/blog agar berada pada halaman/posisi satu di search engine dengan kata kunci yang ditarget.

Jenis Teknik SEO

Jenis teknik SEO juga terbagi menjadi dua yaitu teknik white hat SEO dan teknik black hat SEO. Apa itu teknik white hat SEO? Teknik white hat SEO adalah suatu teknik optimasi SEO yang bersih, teknik optimasi SEO yang dianjurkan dan yang aman apabila digunakan. Sedangkan pengertian dari teknik black hat SEO adalah suatu teknik optimasi SEO yang kotor, yang apabila dipergunakan akan mendapatkan hukuman yang fatal dari Google dan teknik black hat SEO ini juga sangat dibenci oleh Google. Karena melanggar TOS Google dan merupakan suatu teknik optimasi SEO yang curang, dan instan.

Keuntungan Melakukan SEO

Banyak sekali keuntungan dari melakukan SEO yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, diantaranya yaitu :
1# Mendatangkan Traffic yang Banyak
Kita semua pasti tahu jika situs atau blog berada pada halaman satu Search Engine pasti akan mendatangkan pengunjung (Traffic) yang sangat besar, tergantung pada keyword yang kita target dan besar kecilnya data hasil pencarian dari Google Planner.
2# Meningkatkan Penjualan
Jika suatu situs menjual suatu produk atau barang seperti  lazada.co.id yang menjual aneka barang seperti laptop atau lainnya, maka jika ada orang mencari di google dengan keyword “jual laptop murah” kemudian situs tersebut ranking 1, maka sudah 95% lazada akan mendapatkan penjualan dari hasil SEO tersebut.

3# Meningkatkan Daya Saing
Mudah saja untuk keuntungan SEO yang satu ini, jika posisi suatu situs lebih tinggi maka secara otomatis daya saingnya pun akan lebih tinggi. Masih banyak lagi keuntungan dari SEO ini yang tidak saya sebutkan semua, karena saya yakin dengan 3 hal diatas saja pasti anda sudah mengerti mengenai keuntungan SEO.

SEKILAS SEJARAH TENTANG SEO (SEARCH ENGINE OPTIMIZATION)

Menurut Danny Sullivan, istilah search engine optimization pertama kali digunakan pada 26 Juli tahun 1997 oleh sebuah pesan spam yang diposting di Usenet. Pada masa itu algoritma mesin pencari belum terlalu kompleks sehingga mudah dimanipulasi.
Versi awal algoritma pencarian didasarkan sepenuhnya pada informasi yang disediakan oleh webmaster melalui meta tag pada kode html situs web mereka. Meta tag menyediakan informasi tentang konten yang terkandung pada suatu halaman web dengan serangkaian kata kunci (keyword).
Sebagian webmaster melakukan manipulasi dengan cara menuliskan kata kunci yang tidak sesuai dengan konten situs yang sesungguhnya, sehingga mesin pencari salah menempatkan dan memeringkat situs tersebut. Hal ini menyebabkan hasil pencarian menjadi tidak akurat dan menimbulkan kerugian baik bagi mesin pencari maupun bagi pengguna internet yang mengharapkan informasi yang relevan dan berkualitas.

Dasar SEO Yang Wajib Anda Ketahui

Dasar SEO ini merupakan pondasi yang bisa dibilang sangat wajib diketahui oleh pemula di dunia search engine optimization karena hal tersebut merupakan suatu hal yang harus dan diterapkan jika anda ingin menjadi ahli seo atau membuat situs berada pada halaman/posisi satu google dengan kata kunci yang anda target.

1. On Page SEO

Mendengar kata diatas pastinya sudah tidak asing lagi bagi para pakar seo, namun akan asing sekali untuk para pemula di dunia seo. On Page SEO adalah suatu teknik mengoptimisasi halaman website dengan menerapkan beberapa dasar keyword yang ditarget kedalamnya. Keuntungan dari on page seo ini yaitu situs anda akan lebih dinilai relevan oleh google, juga jika halaman tersebut hanya mendapatkan sedikit backlink bisa dipastikan akan mudah ranking #1 Google.
Berikut dasar yang harus diterapkan dalam on page seo :
1. Title Tag
2. Meta Description
3. URL
4. Heading (h1, h2, h3, h4)
5. Image & Image ALt Tag
6. Link to Site Authority

Tittle Tag

Title Tag itu sama seperti judul pada suatu posting/artikel tetapi berbeda, karena umumnya title tag ini dibaca oleh search engine, jika title tag tidak diganti atau sama menyerupai judul posting maka yang muncul pada search engine sebagai title tag yaitu judul posting tersebut.
Title Tag dapat diganti menggunakan plugin WordPress Seo by Yoast jika anda menggunakan WordPress, untuk blogger atau lainnya saya belum mengetahui bagaimana cara mengganti title tag tersebut.

Meta Description

Meta descriptions adalah keterangan dari suatu halaman berdasarkan dari kalimat artikel postingan anda, agar meta description terlihat menggoda dan menarik trafik anda perlu memodifikasinya dengan menggunakan plugin SEO by Yoast seperti yang sudah saya jelaskan diatas.

URL

URL singkatan dari Uniform Resource Locator, adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet,

2. Off Page SEO

Off Page Search Engine Optimization adalah cara mengoptimisasi suatu halaman dari luar situs (menggunakan backlink), “Apa itu Backlink?”

Backlink adalah Link dari halaman situs kita yang berada pada halaman situs orang lain yang mempunyai PR (Page Rank) yang tinggi.
Search Engine seperti Google sangat menyukai Backlink yang berkualitas yang artinya Backlink dari situs authority atau situs yang dipercayai Google dan mempunyai PR yang tinggi seperti Wikipedia,Twitter, WordPress, dan lain-lain.
Oleh karenanya suatu situs akan di angkat posisinya oleh google jika mempunyai backlink dari situs authority tersebut, dan bahkan bisa menjadikan situs kita ranking tinggi dengan kata kunci yang di target jika mendapatkan backlink dari situs yang berPR tinggi.
Kesimpulan
Jadi, optimasi SEO ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh blogger manapun yang ingin blognya menempati dan berada di posisi teratas dan mendapatkan banyak pengunjung dari mesin pencari. Optimasi SEO on page dan optimasi SEO off page ini juga merupakan sebuah optimasi yang harus dilakukan dan tidak boleh dipisahkan ibarat sebuah 'pasangan' yang saling melengkapi satu sama lain. Jika hanya salah satu saja optimasi SEO yang dilakukan entah optimasi SEO on page ataupun optimasi SEO off pagenya saja maka akan kurang optimal pula hasil yang akan didapatkan nantinya.

Sumber: